SuratanBali.Com, TABANAN - Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025 mulai disikapi oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Tabanan.
Inpres 1/2025 itu mengarahkan seluruh kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan efisiensi anggaran dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Sehingga dampak dari kebijakan itu, membuat penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk Kabupaten Tabanan yang nilainya Rp 44 miliar mengalami penundaan. Anggaran yang ditunda terdiri dari Rp 34 miliar untuk perbaikan jalan dan Rp 10 miliar untuk perbaikan saluran irigasi.
Disebutkan konsekuensi dari penundaan anggaran itu adalah tertundanya perbaikan ruas jalan, lebih dari 12 km di Kabupaten Tabanan, yang sebelumnya telah direncanakan untuk dikerjakan pada tahun 2025.
Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Tabanan, I Made Dedy Darmasaputra yang disiarkan informasinya melalui Tabanan Media Center, pada Kamis (27/2) menyampaikan terdapat lima titik jalan dalam kondisi rusak berat yang terdampak oleh penundaan anggaran DAK tersebut, yaitu 1) Kecamatan Penebel dengan Ruas Tegal Linggah – Pucak Sari sepanjang 3,3 km dan Ruas Bengkel Anyar – Pr. Tambawaras sepanjang 0,649 km; 2) Kecamatan Selemadeg Timur dengan Ruas Tangguntiti (Sp) – Beraban sepanjang 2,3 km dan Ruas Tangguntiti (Sp) – Pantai Beraban sepanjang 3,1 km; dan 3) Kecamatan Selemadeg dengan Ruas Antosari – Bade Gede sepanjang 2,8 km.
Kadis PUPRPKP, I Made Dedy kemudian mengungkapkan bahwa pihaknya telah berjuang di tahun 2024 agar lima titik jalan tersebut dapat didanai melalui DAK 2024, karena tidak semua jalan rusak dapat memenuhi persyaratan pendanaan ini. "Setelah melalui berbagai tahapan evaluasi, akhirnya disetujui lima titik jalan itu pada November 2024. Sesuai arahan Bapak Bupati, kami siap melaksanakan perbaikan apabila DAK 2025 telah terealisasi. Namun, terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025, kami pastikan perbaikan jalan di lima titik tersebut ditunda,” ujarnya seraya menegaskan meskipun perbaikan jalan yang didanai DAK mengalami penundaan, Pemerintah Kabupaten Tabanan yang dipimpin oleh Bupati Sanjaya – Wakil Bupati, Dirga tidak diam, berbagai strategi dan upaya alternatif sedang disusun agar perbaikan jalan yang ditunda tetap dapat terlaksana.
Demi kepentingan dan kenyamanan masyarakat, I Made Dedy menyebut agar jalan sepanjang 12 km yang terdampak tetap dapat diperbaiki, kami berjuang dengan pola lain. "Mohon dukungan dari seluruh masyarakat serta kesabaran, karena kami terus berupaya mewujudkan komitmen Bapak Bupati Sanjaya dalam meningkatkan kualitas infrastruktur di Tabanan,” tutup Kadis PUPRPKP Tabanan.SB/REDAKSI
Bagikan