SuratanBali.Com, BADUNG – Upaya Gubernur Bali, Wayan Koster menghentikan polusi plastik di Pulau Bali, tidak hanya melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, yang kemudian dipertajam dengan meniadakan minuman kemasan plastik sekali pakai dibawah 1 liter.
Namun, Gubernur Bali jebolan ITB ini juga telah mengumpulkan para produsen minuman kemasan plastik sekali pakai di Provinsi Bali yang jumlahnya mencapai 18 produsen. Hasilnya, hampir semua produsen minuman kemasan plastik sekali pakai yang dikumpulkan menyatakan setuju dengan gagasan Gubernur Koster untuk tidak memproduksi mengedarkan, mendistribusikan, dan menggunakan minuman kemasan plastik sekali pakai, terutama minuman kemasan plastik dibawah 1 liter.
Walau demikian, Gubernur Wayan Koster mencatat hanya satu produsen yang belum mendukung langkah baik tersebut ialah Danone.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster dihadapan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, Dr. Hanif Faisol Nurofiq bersama Duta Besar Norwegia, Wamen Pariwisata RI, Ni Luh Puspa, dan Wamendagri RI, Ribka Haluk, Wamen LH/KBPLH, Diaz Hendropriyono pada Puncak Peringatan Hari Lingkungan Hidup Se-Dunia 2025 bertema "Hentikan Polusi Plastik", yang berlangsung pada, Kamis (Wraspati Pon, Krulut) 5 Juni 2025 di kawasan Pantai Kuta, Kabupaten Badung.
Dalam sambutannya, Gubernur Bali menyampaikan bahwa Bali dalam pengelolaan sampah memberlakukan dua jenis sampah yang kita kelola; Pertama dengan pola Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber sampai ke Desa – Desa; dan Kedua melakukan Pembatasan Plastik Sekali Pakai dengan mempertajam larangan produksi mengedarkan, mendistribusikan, dan menggunakan minuman kemasan plastik sekali pakai, terutama minuman kemasan plastik dibawah 1 liter.
“Jadi kami sudah mengumpulkan para produsen minuman kemasan. Ada 18 produsen minuman kemasan plastik di Bali dan mereka sudah kami kumpulkan dengan memberikan dukungan. Semuanya mendukung Bapak Menteri, kecuali satu, izin, Saya harus menyebut Bapak Menteri yang satu ini yang belum (belum mendukung, red) adalah Danone yang memproduksi minuman air Aqua. Jadi kami akan undang lagi,” jelas Gubernur Koster seraya menyatakan semuanya sudah setuju Bapak Menteri, menghentikan produksi minuman kemasan plastik sekali pakai dan hanya menghabiskan minuman kemasan yang sudah terlanjur diproduksi sampai bulan Desember 2025.
Kemudian pada bulan Januari 2026, dikatakan Gubernur Koster sudah tidak ada lagi minuman kemasan plastik sekali pakai dibawah 1 liter. Begitu juga, mall, manajemen hotel/restaurant di Bali sudah dikumpulkan untuk tidak boleh lagi menjual minuman kemasan plastik. “Desa – desa sekarang ini responnya cukup bagus, dari 636 Desa, 42 persennya sudah membuat Perdes Tidak Menggunakan Minuman Plastik Sekali Pakai. Kemudian dari 1.500 Desa Adat di Bali, 96 persen sudah membuat Peraturan Desa Adat Tidak Menggunakan Plastik Sekali Pakai,” ujarnya.
Peraturan tersebut dikatakan Gubernur Koster akan berlaku pada bulan Juli Tahun 2025, dan respon masyarakat bagus seperti setiap sekolah, upacara adat, perkawinan, dan upacara lainnya sudah tidak lagi menggunakan minuman kemasan plastik sekali pakai termasuk yang dibawah 1 liter. “Lebih banyak menggunakan air galon serta tumbler,” jelas Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini sembari mengungkapkan saat ini telah tumbuh UMKM baru yang memproduksi tumbler berbahan alam dari bambu atau ramah lingkungan lainnya.
Mendengar adanya produsen minuman kemasan plastik sekali pakai yaitu Danone belum memberikan sikap mendukung atas kebijakan Gubernur Bali, membuat Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq angkat bicara dihadapan 10 ribu peserta aksi bersih sampah plastik di Pantai Kuta.
“Tadi disampaikan oleh Bapak Gubernur, ada salah satu produsen yang tidak atau belum mendukung upaya Gubernur menuju Bali Bersih. Saya ingatkan hari ini, secepatnya mengikuti apa yang diarahkan Bapak Gubernur atau akan berhadapan dengan Menteri Lingkungan Hidup,” tegasnya seraya menyampaikan di hulu kami semua melarang impor plastik, kemudian mendorong pembatasan plastik sekali pakai melalui penguatan Peraturan – peraturan Daerah atau Desa serta Desa Adat.
Menggalakan edukasi publik dan ekonomi sirkular serta menyusun regulasi pelarangan produksi plastik sekali pakai yang sulit di daur ulang.
Sikap tegas Menteri Lingkungan Hidup untuk mengajak produsen minuman kemasan plastik sekali pakai, Danone untuk mendukung kebijakan Gubernur Bali, karena Menteri Hanif Faisol Nurofiq mencatat Situasi di Indonesia sangat memprihatinkan, berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Tahun 2023, bahwa total timbulan sampah kita mencapai 56,6 juta ton, dimana sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20 persennya adalah sampah plastik yang tidak bis akita urai dalam waktu segera.
"Ironisnya, dari total 56,6 juta ton tersebut, hanya 39,01 persen yang dapat kita kelola bersama secara layak, sementara sisanya berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan open dumping, dibakar, terbuka, dan mencemari lingkungan," ujarnya.ADV/059
Bagikan