By GusAr
03 April 2023
SuratanBali.Com, DENPASAR - Penataan Fasilitas Kawasan Suci di Pura Agung Besakih yang dilaksanakan Gubernur Bali, Wayan Koster telah membuktikan bahwa pemimpin hadir untuk masyarakat. Dengan lengkapnya fasilitas yang dibangun, maka diperlukan juga dukungan oleh seluruh lapisan masyarakat, dengan mensosialisasikan dan mengimplementasikan Surat Edaran Nomor : 03 Tahun 2023 Tentang Tatanan Baru Bagi Pamedek/Pengunjung Saat Memasuki dan Berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih Selama Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh.
Dalam Surat Edaran Nomor : 03 Tahun 2023, salah satunya juga telah mengatur Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas yang harus dilaksanakan secara tertib, yaitu : 1) Seluruh Kendaraan Bus/Truk, Roda Empat, dan Sepeda Motor, yang datang dari arah Kabupaten Bangli, Klungkung, dan Karangasem, diarahkan menuju Simpang Pasar Menanga untuk langsung menuju Kawasan Suci Pura Agung Besakih; 2) Bus yang diperbolehkan memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih hanya Bus Sedang (maksimum 35 tempat duduk) dan Bus Kecil (maksimum 12 tempat duduk). Tidak diijinkan menggunakan Bus Besar (lebih dari 35 tempat duduk).
3) Parkir Kendaraan: a. Kendaraan Bus/Truk hanya boleh Parkir di Tempat Parkir Kedungdung (Asti Mandala). Kapasitas parkir 250 unit Bus/Truk, b. Kendaraan Roda Empat hanya boleh Parkir di Gedung Parkir Barat Area Manik Mas (Kreta Graha Kulon). Kapasitas parkir 1.426 unit Kendaraan, c. Sepeda Motor hanya boleh Parkir di Gedung Parkir Timur Area Manik Mas (Rangga Graha Wetan). Kapasitas parkir 1.268 unit Sepeda Motor, d. Semua Kendaraan dilarang keras Parkir di tepi jalan/tempat selain di lokasi yang sudah ditentukan, dan e. Semua pengguna Kendaraan agar dengan tertib dan disiplin mengikuti arahan Petugas Parkir dan Petugas Keamanan.
Kemudian, 4) Arus balik Kendaraan dari Tempat Parkir Kawasan Suci Pura Agung Besakih diatur sebagai berikut: a. Kendaraan Bus/Truk hanya diijinkan menggunakan jalur yang sama seperti jalur kedatangan, yaitu dari Kedungdung menuju Menanga, b. Kendaraan Roda Empat dan Sepeda Motor menggunakan jalur balik sebagai berikut: 1) Bagi Pamedek/Pengunjung yang menuju ke arah Kabupaten Bangli dan Buleleng, keluar dari Gedung Parkir Area Manik Mas, masuk ke Area Parkir Kedundung, kemudian keluar melalui Dusun Buyan atau Desa Pempatan dan 2) Bagi Pamedek/Pengunjung yang menuju Kabupaten Klungkung dan Karangasem, keluar dari Gedung Parkir Area Manik Mas, mengarah ke Timur menuju Dusun Batusesa, keluar di Simpang Yeh Sah.
Lalu, 5) Masyarakat yang berada di sebelah Selatan Parkir Kedungdung yang akan menuju Kabupaten Bangli, Klungkung, dan Karangasem, diarahkan menuju Simpang Dusun Tegenan, menuju Dusun Batusesa, keluar di Simpang Yeh Sah. Tidak diijinkan melintas melalui Lembah Arca/Telaga Waja.
Untuk, 6) Kendaraan pengantar Sulinggih dan pembawa Banten Panganyar diijinkan masuk melalui jalur Pura Dalem Puri, setelah menurunkan Sulinggih dan Banten Panganyar, Kendaraan wajib parkir di tempat parkir sesuai ketentuan pada angka 3. Kendaraan pengantar Sulinggih dan pembawa Banten Panganyar harus menggunakan tanda khusus yang disediakan oleh Panitia Karya Ida Bhatara Turun Kabeh.
“Dan, 7) Selama Karya berlangsung, Kendaraan Pengangkut Galian C dilarang keras melintas melalui: a. Desa Muncan, Rendang, Bukit Jambul menuju Kabupaten Klungkung dan sebaliknya, b. Desa Pempatan, Rendang, Bukit Jambul menuju Kabupaten Klungkung dan sebaliknya. Selama Karya Ida Bhatara Turun Kabeh berlangsung, Gubernur Bali menginformasikan kepada para sopir agar kendaraan pengangkut galian C yang dikemudikannya dilarang keras melintas melalui Desa Muncan, Rendang, Bukit Jambul menuju Kabupaten Klungkung dan sebaliknya, hingga melalui Desa Pempatan, Rendang, Bukit Jambul menuju Kabupaten Klungkung dan sebaliknya. Jadi mohon mencari jalur alternatif,” pesan Gubernur Bali, Wayan Koster saat memimpin langsung pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih, Kabupaten Karangasem bersama Ida Shri Bhagawan Putra Natha Nawa Wangsa Pemayun, Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Bupati/Walikota se-Bali, MDA Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali, PHDI Provinsi Bali, Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa Kota/Kabupaten se-Bali, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten Karangasem, Camat Rendang, Bendesa Adat dan Perbekel di Besakih, serta Ketua Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Besakih, pada, Sabtu 25 (Saniscara Kliwon, Uye) Maret 2023 lalu di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, sembari Gubernur Wayan Koster pada tanggal 2 April 2023 kembali mengingatkan kepada peserta Rakor untuk menyebarkan SE tersebut ke semua jaringan.SB/REDAKSI