SuratanBali.Com, DENPASAR - Gubernur Bali, Wayan Koster membuktikan diri bahwa ia bukan pemimpin yang anti kritik. Dengan jiwa terbuka, Gubernur Koster membuka ruang dialog bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana terkait isu penanganan masalah sampah, Rabu (22/4/2026).
Dialog terbuka yang berlangsung di Wantilan Kantor DPRD Bali itu, Gubernur Koster hadir bersama Ketua DPRD Bali Dewa Mahayadnya, Wakil Ketua II DPRD Bali Ida Gede Komang Kresna Budi, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinis Bali I Made Dwi Arbani dan Kasatpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi. Dialog terbuka yang dihadiri sekitar 200 Mahasiswa Unud itu juga mendapat atensi langsung Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo David Simatupang.
Dengan seksama, Gubernur Koster menyimak penyampaian aspirasi dari Ketua BEM Unud, I Gusti Agung Ngurah Oka Paramahamsa yang diikuti Ketua BEM sejumlah fakultas terkait dengan dampak persoalan sampah di Daerah Bali sesuai dengan sudut pandang keilmuan masing-masing.
Secara garis besar, mereka menyoroti belum optimalnya penanganan sampah di Bali, kegagalan sistem pengolahan sampah, lemahnya penegakan hukum, kurangnya komunikasi dan koordinasi serta masih minimnya penyiapan fasilitas pengolahan sampah. Atas kritikan yang disampaikan BEM Unud, Gubernur Koster menyampaikan terima kasih kepada mahasiswa, atas kepedulian, perhatian dan komitmen yang diimplementasikan dalam penyampaian aspirasi kepada pemerintah. "Saya mengapresiasi aspirasi yang dibawa, ini mencerminkan rasa empati dan partisipasi dalam merespon permasalahan yang muncul di Daerah Bali,” katanya.
Terkait dengan masalah sampah, secara terstruktur Gubernur Koster mengawali penjelasan tentang UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi itu mengatur tanggung jawab pemerintah mulai dari pusat, provinsi dan kota/kabupaten. Pemerintah Pusat bertugas menyusun norma atau aturan, provinsi mengemban tugas melakukan pengawasan dan pemerintah kota/kabupaten bertugas melaksanakan pengelolaan sampah.
Namun untuk Daerah Bali, ia sebagai Gubernur dan didukung Bupati/Walikota tidak secara kaku memisahkan tugas dalam pengelolaan sampah. Sejak dilantik menjadi Gubernur periode pertama pada 5 September 2018, ia memberi perhatian khusus pada upaya penanganan sampah dengan mengeluarkan sejumlah regulasi yaitu Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. “Regulasi ini dikeluarkan, karena Saya sangat paham bahwa sampah harus dikelola dari sumbernya mulai dari rumah tangga, Desa/Kelurahan dan komunitas seperti pasar, hotel dan fasilitas umum lainnya,” ujarnya.
Guna mengoptimalkan implementasi aturan ini, seluruh perbekel, lurah dan bendesa adat berkumpul di Samuan Tiga dan menegaskan komitmen untuk mengelola sampah berbasis sumber. “Target kita waktu itu, seluruh desa/kelurahan di Bali akan dibangun TPS3R dengan dukungan dana APBN,” imbuhnya. Namun karena Covid-19, program ini tak berjalan mulus, karena pemerintah fokus pada upaya penanganan hingga pemulihan pasca pandemi.SB/**
Bagikan