SuratanBali.Com, TABANAN - Gubernur Bali, Wayan Koster menyalurkan bantuan bagi korban bencana cuaca ekstrem di Kabupaten Tabanan dan Jembrana. Total bantuan yang disalurkan mencapai Rp. 1.001.800.000 dan dari jumlah tersebut, sebesar Rp. 571.827.926 diambil dari dana gotong royong ASN Pemprov Bali. Penyerahan bantuan bagi korban bencana dua kabupaten ini dipusatkan di Gedung Maria Tabanan, Kamis (2/10/2025).
Penyerahan bantuan bagi korban cuaca ekstrem di Gedung Maria, Gubernur Koster didampingi Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga bersama sejumlah anggota DPRD Tabanan, Kalaksa BPBD Bali, Kabupaten Tabanan dan Jembrana.
Untuk korban bencana di wilayah Tabanan, Gubernur Koster mengatakan Tabanan memperoleh bantuan sebesar Rp 504 juta. Dari jumlah tersebut, Rp 419 juta dialokasikan untuk perumahan dan Rp 85 juta untuk tempat ibadah.
Pada prinsipnya, Gubernur Koster mengatakan bahwa bantuan yang disalurkan untuk korban bencana disesuaikan dengan permohonan. "Di Tabanan dan Jembrana, ada yang rumahnya rusak berat, sedang dan ringan. Kita bantu sesuai dengan permohonan. Ada juga kerusakan tempat usaha seperti warung, bengkel dan kandang ayam ,"ujarnya. Ia berharap, bantuan ini bermanfaat bagi para korban sehingga roda perekonomian mereka kembali pulih.
Dalam kesempatannya, Gubernur Koster juga menyampaikan bahwa enam kabupaten/kota terdampak akibat cuaca ekstrem yang terjadi pada 10 September 2025. "Enam wilayah terdampak yaitu Denpasar, Badung, Gianyar, Klungkung, Jembrana dan Tabanan. Yang terdampak paling parah adalah Kota Denpasar, khususnya Pasar Badung dan Kumbasari. Barang jualan para pedagang hanyut, fasilitas dan kendaraan rusak," ujarnya.
Selain kerugian material, banjir besar 10 September 2025 lalu juga merenggut 18 korban jiwa dan 4 orang hingga kini belum ditemukan. "Yang meninggal, 12 orang di Denpasar, 3 orang di Gianyar, 1 orang di Badung dan 2 korban di Jembrana," ungkapnya.
Khusus untuk korban jiwa, seluruhnya telah mendapat santunan dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. "Dari pusat Rp 15 juta, provinsi Rp 15 juta dan khusus untuk Kota Denpasar, warga juga mendapat santunan Rp 15 juta. Semua sudah disalurkan," urainya.
Selain santunan bagi korban meninggal dunia, pemerintah juga memberi bantuan untuk kerusakan rumah, tempat usaha dan tempat ibadah. “Bantuan disalurkan berdasarkan pengajuan dari Kabupaten/Kota,” jelasnya.SB/**
Bagikan