SuratanBali.Com, JEMBRANA - Disperindag Provinsi Bali melakukan pengawasan terhadap peredaran gas LPG 3 Kg di Kabupaten Jembrana. Hal ini untuk memastikan pelaksanaan surat edaran Dirgen Migas No. B-2461/MG/05/DJM/2022 telah berjalan dengan baik. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa terdapat 8 (delapan) kategori usaha yang dilarang menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi antara lain: restaurant, hotel, usaha binatu/laundry, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha tani tembakau dan usaha las.
“Untuk memastikan ketersediaan LPG 3 Kg di masyarakat tepat sasaran dan mengurangi kegiatan ilegal seperti pengoplosan LPG yang terjadi,” ungkap Ketua Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra.
Berdasarkan sidak lapangan yang di lakukan di beberapa lokasi di Kabupaten Jembrana antara lain usaha peternakan ayam, rumah makan, bengkel las, dan usaha lainnya, belum ditemukan adanya pelanggaran.
“Semuanya sesuai protap, belum ada ditemukan indikasi hal-hal yang tidak baik,” jelas Pasek Putra.
Fungsional Pengawas Perdagangan Disperindag Provinsi Bali, Nyoman Kalapa Diana menyampaikan bahwa akan dilakukan pembinaan terhadap pelaku usaha yang menyalahi aturan penggunaan gas LPG 3 Kg.
“Kita akan lakukan pembinaan bersama dengan OPD dan stakeholder terkait,” jelasnya.
Di sisi lain Sales Branch Manager V Bali Pertamina, M. Affriyana Al Hilmy berharap penggunaan LPG 3 Kg di masyarakat dapat tepat sasaran sesuai dengan peruntukannya yaitu rumah tangga miskin dan UMKM sesuai dengan edaran Dirjen Migas. Namun ia tidak menampik kondisi di lapangan menunjukkan masih banyak penggunaan LPG 3 Kg yang tidak tepat sasaran atau bahkan marak terjadi pengoplosan dari LPG subsidi 3 Kg ke bentuk LPG non subsidi.
Pengawasan Terpadu LPG 3 Kg melibatkan berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali antara lain Disnaker ESDM, Dinas Koperasi UKM, Distanpangan, Dinas Pariwisata, Diskominfos, Biro Hukum, Satpol PP, Disperindag Kabupaten/Kota dan Staholder terkait yaitu Pertamina serta Hiswana Migas.
Sementara itu Sekretaris Disperindag Kabupaten Jembrana, I Ketut Antara menyambut baik pelaksanaan pengawasan penggunaan LPG 3 Kg yang dilakukan.
“Memang beberapa waktu lalu ada isu kelangkaan namun di Jembrana masih-aman saja,” jelasnya. Di sisi lain, ia tetap berharap pengawasan tersebut dapat rutin dilaksanakan untuk meminimalisr terjadinya penyimpangan terhadap penggunaan LPG 3 Kg di masyarakat.SB/REDAKSI
Bagikan