SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana APBDesa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun 2021 menemui babak baru.
Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Klungkung, Putu Iskadi Kekeran, S.H selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus beserta Tim menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Klungkung pada, Rabu (12/6) di Kejaksaan Negeri Klungkung.
Tersangka yang diserahkan Penyidik Polres Klungkung ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Klungkung atas nama I Gede Krisna Saputra. Dalam kasusnya, terungkap bahwa perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana APBDesa Tusan dilakukan oleh tersangka selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Tusan dengan cara pada tahun 2020 sampai tahun 2021 tidak membayarkan pajak ke Kas Negara melainkan tersangka pakai sendiri, kemudian tersangka melakukan penarikan melebihi total Nilai SPP (Surat Permintaan Pembayaran) pada tahun 2021, sehingga berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 700.1.2.1/77/IP.IV/ITDA tanggal 31 Mei 2023, bahwa telah terjadi Penyelewengan / Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Dana APBDesa Tusan Tahun Anggaran 2020 Sampai dengan 2021 pada Kantor Perbekel Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq. Daerah, Cq. APBDesa Tusan sebesar Rp. 402.071.011.
"Tersangka diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan / Penyalahgunaan Dana APBDesa Tusan Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2021 dan disangka melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Lebih Subsidair : Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," demikian keterangan pers yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Dr. Lapatawe B. Hamka, SH.M.H kepada awak media.SB/REDAKSI
Bagikan