SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Adanya dugaan pungutan ganda di Destinasi Wisata Nusa Penida yang dinilai akan memberikan dampak buruk terhadap citra pariwisata di Nusa Penida, membuat Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta angkat bicara.
Dalam Rapat Paripurna I tentang Penjelasan Kepala Daerah mengenai Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlangsung di R.R Sabha Nawa Natya, Kantor DPRD Klungkung, pernyataan Bupati Suwirta pada, Selasa (17/10) lalu dihadapan Ketua DPRD, Anak Agung Gde Anom dan seluruh Anggota DPRD Klungkung masih menjadi topik yang hangat.
Kata Suwirta, bahwa Pemerintah Daerah sedang melaksanakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam upaya pelaksanaan program 'one gate one destination'. Koordinasi itu meliputi penyusunan kerja sama penataan dan pengelolaan destinasi wisata. Sehingga kedepan, dengan pola 'one gate one destination', pungutan retribusi untuk Kawasan Wisata di Nusa Penida dilakukan pada masing-masing destinasi wisata.
Disisi lain pada Rapat Paripurna tersebut Bupati juga memberikan penjelasan terhadap pertanyaan Fraksi Partai di DPRD Klungkung mengenai apakah semua pajak daerah dan retribusi daerah yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 akan dipungut sebagai sumber PAD? Kata Suwirta, jenis pajak dan retribusi daerah yang ditetapkan dalam Rancangan Peraturan Daerah ini adalah Pajak dan Retribusi Daerah yang dipungut berdasarkan potensi serta dapat dipungut dengan efektif dan dengan biaya pungutan dan biaya kepatuhan yang rendah.
Namun demikian, ia menegaskan akan Pemerintah Daerah di dalam mengoptimalkan dan memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pajak daerah, akan melakukan beberapa strategi untuk menciptakan kepatuhan wajib pajak antara lain, menerapkan penggunaan sistem teknologi informasi di dalam pengelolaan pajak daerah untuk memberikan kemudahan pelaporan dan pembayaran pajak daerah dari sisi wajib pajak.
Selanjutnya, membentuk tim intensifikasi dan ekstensifikasi untuk melakukan pemantauan, evaluasi, pengawasan dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Memberikan reward kepada wajib pajak yang berprestasi dan punishment kepada wajib pajak yang tidak taat, dan melakukan pemeriksaan dan uji petik terhadap kepatuhan pelaporan pajak daerah yang dilakukan oleh wajib pajak secara 'self assesment'.ADV/079
Bagikan