SuratanBali.Com, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung dihadapan Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan bahwa Komisi II DPR RI sedang membahas 8 Rancangan Undang - Undang Provinsi, dimana 5 Provinsi diantaranya hadir langsung dilokasi, salah satunya Provinsi Bali, serta 3 Provinsi lainnya yakni Jawa Tengah, Sumatera Selatan dan Jawa Barat mengikuti secara daring.
“Kedelapan Rancangan Undang - Undang tersebut merupakan bagian dari 20 Undang – Undang dan 271 Kabupaten/Kota yang memang sedang kami rapikan,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat memimpin Panja RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Maluku, dan Provinsi Bali pada, Senin, 27 Maret 2023 di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Senayan – Jakarta Pusat.
Jadi kami membuat kira-kira 2 tahun yang lalu dan mendiskusikan, kemudian menemukan ternyata kita di Indonesia ini tercatat ada 20 Provinsi dan 271 Kabupaten/Kota itu memang perlu dirapikan. “Apa yang dirapikan, sebagian besar dari 20 Provinsi dan 271 Kabupaten/Kota tersebut alas hukum pembentukannya belum berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, namun masih menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia Serikat (RIS). Sehingga saat kami berkonsultasi dan berdiskusi dengan beberapa ahli hukum tata negara, bahwa dunia semakin lama semakin mengglobal yang tentu dimungkinkan adanya hubungan kerjasama secara langsung antara Provinsi dengan Provinsi lain di Luar Negeri atau negara lain. Nah supaya standing posisinya jelas, kalau terjadi macam – macam, maka kita harus selesaikan dan semua berdirinya harus berdasarkan Undang - Undang Dasar 1945," tegasnya.
Selain Ketua Komisi II DPR RI yang menyampaikan pandangannya, ada juga Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, H. Aminurokhman memberikan apresiasi atas kehadiran Gubernur Bali di Komisi II DPR RI terkait RUU Provinsi Bali. “Apa yang disampaikan dari Gubernur akan kami bahas lebih detail terkait Rancangan Undang – Undang tersebut,” ujarnya.
Sedangkan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus menyatakan apa yang dipaparkan terkait Rancangan Undang – Undang tentang Provinsi Bali salah satunya kepada kami sudah jelas, dan menambah kemudahan bagi kami dalam menyelesaikan, menuntaskan, dan menetapkan Rancangan Undang – Undang yang akan ditetapkan menjadi Undang – Undang. “Dari apa yang disampaikan, sudah sangat santun dan luar biasa masukan hingga sarannya,” kata Guspardi Gaus.
Pandangan juga disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rifqinizamy Karsayuda yang memberikan apresiasi atas kehadiran Gubernur Bali di Komisi II DPR RI dengan suatu kesepahaman yang sama. “Secara prinsip dasar kita melakukan perubahan terhadap Rancangan Undang – Undang Provinsi di seluruh Indonesia yang dulu dasar hukumnya adalah Undang – Undang Dasar RIS menjadi Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka kita tentu melakukan mitigasi secara Yuridis. Atas hal itulah, kami berterimakasih atas masukan yang disampaikan,” tutupnya.SB/REDAKSI
Bagikan