SuratanBali.Com, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Nyoman Giri Prasta menghadiri Rapat Paripurna ke-31 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025 di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (11/8).
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali ini mengagendakan penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat di Bali.
Dalam rapat tersebut, Fraksi PDI Perjuangan, Partai Golkar, dan Partai Demokrat-Nasdem menyampaikan dukungan penuh terhadap pembentukan Bale Kertha Adhyaksa.
Mereka menilai lembaga ini akan menjadi jembatan antara hukum adat dan hukum positif dalam penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif.
“Bale Kertha Adhyaksa akan memperkuat kedudukan Kerta Desa Adat, menjaga keharmonisan sosial, dan melestarikan kearifan lokal,” demikian salah satu poin pandangan fraksi gabungan tersebut yang dibacakan oleh I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya.
Mereka juga mendorong penguatan kelembagaan, koordinasi lintas instansi, pengaturan sanksi adat yang proporsional, serta pemanfaatan sistem dokumentasi digital demi akuntabilitas dan keberlanjutan fungsi lembaga.
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari proses pembahasan Raperda secara mendalam sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah. Pemerintah Provinsi Bali berharap, Bale Kertha Adhyaksa dapat menjadi model penyelesaian perkara adat yang efektif, berkeadilan, dan selaras dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.SB/**
Bagikan