SuratanBali.Com, JAKARTA - Guru Non PNS atau swasta akan mendapatkan tunjangan 2 juta perbulan sepanjang sudah memiliki sertifikasi Guru dimulai tahun 2025 dan seterusnya.
"Begitu juga pogram sertifikasi yang sempat stagnan akan dilanjutkan kembali," demikian informasi resmi yang disampaikan Anggota DPR RI Dapil Bali, Fraksi PDI Perjuangan, Nyonan Parta, Senin (18/11) melalui akun resmi facebooknya usai RDP dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Tinggi Saintek Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon.
Hal ini kami perjuangkan karena masih banyak ditemukan Guru swasta mendapatkan gaji dibawah 1 juta, jadi negara harus hadir memberikan kesejahtraan pada Guru.
Program sertifikasi Guru ini, adalah program nyata yang diperjuangkan Wayan Koster di dunia pendidikan saat menjadi anggota Komisi X DPR RI, melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen hingga Undang – Undang tentang Pendidikan Tinggi yang memuat kebijakan terkait Perguruan Tinggi, Sertifikasi Guru dan Dosen.
Rektor Universitas Mahasaraswati Denpasar, Made Sukamerta juga belum lama ini sempat menyampaikan, bahwa UU Guru dan Dosen adalah hasil perjuangan Wayan Koster di DPR RI, yang kini Guru dan Dosen ditetapkan sebagai tenaga profesional melalui uji sertifikasi mereka berhak memperoleh tunjangan profesi sebesar 1 kali gaji pokok. Sehingga meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan guru dan dosen yang memiliki tugas mulia mencerdaskan anak bangsa.SB/REDAKSI
Bagikan