SuaratanBali.Com, DENPASAR - Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfos) Kota Denpasar menerima Anugerah Praja Anindita Mahottama, yang merupakan penghargaan tertinggi tingkat Provinsi Bali untuk pemerintah dengan layanan publik terinformatif Tahun 2022.
Penghargaan ini diserahkan Wakil Gubernur Bali Prof.Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati bersama Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Made Agus Wirajaya di Gedung Wisma Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Rabu (14/12) kepada 24 perwakilan badan publik.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Kominfos, I.B. Alit Adhi Merta.
"Sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik mempunyai kewajiban memberikan kemudahan akses informasi yang dibutuhkan masyarakat," kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfos) Kota Denpasar I.B. Alit Adhi Merta
Lebih lanjut Kadis Kominfos IB Alit menyatakan bahwa untuk mempermudah akses informasi pihaknya melakukan berbagai inovasi salah satunya dengan transfornasi digital.
" Layanan digital membuat masyarakat bisa mendapatkan informasi dan layanan publik kapan saja dan darimana saja, sepanjang terhubung internet," ujar I.B. Alit didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik Dewa Ngakan Ketut Rama Sanjaya.
Sementara itu Wakil Gubernur Bali Prof.Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati berharap keterbukaan dalam pelayanan informasi publik dapat diterapkan secara nyata.
"Pelayanan Publik Informasi jangan hanya simbol diatas kertas, tetapi wajib digelorakan terus sebagai upaya untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik," tegasnya.
Komisi Informasi Provinsi Bali melakukan Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022. Monev ini diikuti 247 Badan Publik se-Bali yang terdiri dari perangkat daerah, perumda, instansi vertikal dan lembaga penyelenggara dan pengawas Pemilu. Penganugerahan ini sebagai upaya menilai kepatuhan Badan Publik dalam menjalankan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Badan Publik di Kota Denpasar yang terpilih masuk klasifikasi Informatif antara lain Diskominfos, Badan Pusat Statistik (BPS), Kantor Pertanahan, Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma, Bawaslu, KPU, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Dinas Koperasi dan UMKM, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Perencana Pembangunan Daerah serta Desa Dangin Puri Kangin.SB/AAN
Bagikan