By GusAr
06 November 2024
SuratanBali.Com, BULELENG - Krama Desa Adat Sukasada, Kabupaten Buleleng mengucapkan banyak terimakasih kepada Wayan Koster. Atas kepemimpinannya sebagai Gubernur Bali, membuat Desa Adat Sukasada Buleleng untuk pertamakalinya dalam sejarah memiliki aset (duwe) tanah yang berada di wilayah kecamatan Sukasada, Buleleng.
Rasa bahagia itu dirasakan prajuru Desa Adat Sukasada, Buleleng saat Wayan Koster memberikan hibah tanah milik Pemprov Bali seluas 35 are untuk aset Desa Adat Sukasada. Penyerahan hibah berlangsung di Wantilan Pura Desa Sukasada, Minggu (Redite Paing Sinta) 21 Mei 2023 yang disaksikan langsung oleh Krama Adat Sukasada, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp. Og dan Gede Supriatna, SH, dan DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai.
Sebelum aset tanah Pemprov Bali ini dihibahkan, Bendesa Adat, prajuru dan tokoh Desa Adat Sukasada beraudiensi ke Wayan Ksoter di Jayasabha setahun lalu dengan menyampaikan permohonan agar tanah Provinsi Bali di Sukasada seluas 35 are bisa dihibahkan menjadi aset Desa Adat Sukasada. Atas permohonan itu, Gubernur Koster tidak bisa langsung memberikan keputusan. Namun dia terlebih dahulu melakukan kajian dengan memperhatikan: 1) harus melihat apakah lahan itu akan dipergunakan oleh Pemprov Bali untuk pengembangan infrastruktur perkantoran atau sarana prasarana pemerintahan? 2) Apakah juga lahan ini potensial untuk meningkatkan nilai ekonomi yang bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah Pemprov Bali; dan 3) Kepentingan sosial kemasyarakatan.
Koster juga berdiskusi dengan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali dengan hasil, pertama: lahan ini tidak akan dipakai untuk membangun kantor dan unit layanan Pemprov Bali; Kedua: lahan ini juga tidak layak untuk membangun mall, karena lokasinya tidak strategis untuk mewujudkan pembangunan komersial. ‘’Atas hal itu, kami pertimbangkan lahan ini dihibahkan kepada Desa Adat,” tegas mantan anggota DPR RI tiga periode dari Fraksi PDI Perjuangan Provinsi Bali ini, disambut apresiasi tepuk tangan.
Bila lahan ini terus dibiarkan, tambah Gubernur Koster, maka akan tidak terkelola dengan baik dan tidak diberdayakan sebagai penghasil nilai ekonomi hingga nilai sosial yang memberikan dampak kebutuhan strategis bagi masyarakat. “Aset ini bisa saja diberikan dengan status pinjam atau sewa, namun Saya kasihan kepada Desa Adat. Jadi karena itu, kami ikhlas dihibahkan ke Desa Adat,” jelas Koster yang disambut syukur oleh krama Desa Adat Sukasada.
Murdaning Jagat Bali asal Desa Sembiran, Buleleng, ini kemudian berpesan supaya aset tanah yang diterima dalam bentuk hibah betul–betul dimanfaatkan oleh Desa Adat Sukasada dan harus menjadi aset yang permanen milik Desa Adat, tidak boleh dijual atau tidak boleh dialih tangan, namun aset tanah ini harus selama – lamanya menjadi aset milik Desa Adat. ‘’Karena itu, Saya meminta Kepala BPKAD Provinsi Bali bersama Kepala BPN Buleleng agar dalam sertifikat tanah dicantumkan poin tidak boleh beralih kepemilikan, tetapi harus selama–lamanya menjadi aset desa adat. Kalau nanti di tengah jalan ada penyimpangan, misalnya dijual, maka akan dituntut secara hukum dan mendapat hukuman niskala,” tegas Koster.
Gubernur Koster juga meminta agar Desa Adat Sukasada agar memanfaatkan aset tanah ini untuk mengembangkan Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) atau kepentingan adat, seni-budaya, pendidikan, kesehatan dan sebagainya secara optimal. “Mengapa kami menghibahkan kepada Desa Adat? Kalau itu terus–terusan menjadi milik Provinsi, maka tidak akan berfungsi secara optimal. Kalau disewakan juga, uangnya sedikit. Diberdayakan secara ekonomi juga nilainya sangat kecil. Tetapi 35 are untuk Desa Adat, ini nilai sangat besar. Kata warga di Sukasada, tanah ini per are bernilai Rp 300 juta. Kalau dihitung Rp 300 juta dikali 35, maka nilai totalnya mencapai Rp10.500.000.000. Ini nilai yang sangat besar. Jadi tolong dimanfaatkan dengan baik,” pesan Koster yang disambut rasa syukur oleh masyarakat.
Sementara Bendesa Adat Sukasada, Jro Putu Joni Sandiasa menyampaikan bahagia dan syukur kepada Gubernur Koster, karena dengan tulus menghibahkan tanah kepada Desa Adat Sukasada. Hari itu adalah hari yang bersejarah bagi Desa Adat Sukasada, mengingat selama ini desa setempat tidak mempunyai aset apa-apa atau tanah pelaba. "Selaku Bendesa Adat dan mewakili krama Desa Adat Sukasada, kami menghaturkan terima kasih kepada Gubernur Bali, Wayan Koster yang memperhatikan keinginan Desa Adat. Kami mendoakan dan berharap agar kepemimpinan Bapak Wayan Koster terus berlanjut pada periode kedua sebagai Gubernur Bali, karena terbukti memberikan program yang nyata untuk masyarakat,” tegas Bendesa Adat Sukasada, yang disambut dukungan oleh krama Desa Adat dengan menyampaikan nada, ‘’Wayan Koster, Gubernur Bali dua periode. Merdeka!’.SB/REDAKSI