SuratanBali.Com, DENPASAR - Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman mengungkapkan bahwa Imigrasi terus menunjukkan kinerja signifikan dalam penegakan aturan.
"Dari November 2024 hingga Juli 2025, Ditjen Imigrasi telah mencatat 2.669 kasus deportasi, 2.009 pendetensian, dan 62 orang asing diproses hukum. Hal ini menunjukkan peningkatan tajam dari periode sebelumnya dan menjadi sinyal kuat bahwa pelanggaran tidak akan ditoleransi," lapornya dihadapan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (IMIPAS), Agus Andrianto dan Gubernur Bali, Wayan Koster saat Upacara Pengukuhan Satuan Tugas Patroli Keimigrasian Tahun 2025 yang dilaksanakan di Pelabuhan Benoa, Denpasar pada Selasa (5/8).
Lebih lanjut disebutnya, bahwa Operasi serupa akan terus kami giatkan baik secara lokal melalui Satgas Patroli maupun secara nasional lewat Operasi Wira Waspada. Tujuannya jelas, menjaga stabilitas, mencegah pelanggaran, dan memperkuat kepercayaan publik,” tegas Yuldi.
Dengan terbentuknya Satgas Patroli Keimigrasian Bali, diharapkan kehadiran orang asing di Bali tetap memberikan manfaat ekonomi tanpa mengganggu ketertiban dan keharmonisan masyarakat lokal. Bali tetap dijaga sebagai destinasi unggulan yang aman, tertib, dan bermartabat.SB/**
Bagikan