By ARNAN
10 December 2022
Dalam rangka mengembangkan Sekaa dan Sanggar Seni sebagai pusat aktivitas dan wadah berkreatifitas masyarakat pada tingkat banjar di Kabupaten Badung, Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung membuat program inovasi Banjar Menari.
”Program ini untuk mewujudkan visi dari Bapak Bupati dan Wakil Bupati Badung yakni melanjutkan kebahagiaan masyarakat Badung melalui pembangunan yang berlandaskan Tri Hita Karana,” demikian disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung I Gede Eka Sudarwitha, Kamis (8/12) di Puspem Badung.
Lebih lanjut Kadisbud I Gede Eka Sudarwitha menjelaskan bahwa untuk mewujudkan Visi tersebut, Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung melaksanakan Misi I, yaitu Memperkokoh Kerukunan Hidup Bermasyarakat dalam Jalinan Keragaman Adat, Budaya dan Agama. Misi ini dituangkan dalam salah satu diantara 17 program unggulan yaitu program unggulan kesepuluh yaitu Memberdayakan Banjar sebagai Simpul/Pusat Pelestarian dan Pengembangan Budaya Lokal Masyarakat yang dikemas dalam program inovasi “Banjar Menari”.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan mengamanatkan bahwa pemajuan kebudayaan di Indonesia dilakukan melalui perlindungan, pelestarian, dan pengembangan unsur-unsur pemajuan kebudayaan yang bertujuan untuk membentuk karakter bangsa yang berbudaya, santun dan menyatu dalam kehidupan sosial yang dibalut dengan kearifan lokal (local wisdom).
“Hal ini mengandung upaya-upaya yang dapat mendukung ke arah pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) yang dapat mendukung pembangunan pariwisata di Bali, yang diarahkan kepada pengembangan pariwisata budaya,” jelasnya.
Dikatakan, adapun aspek dalam perlindungan, pelestarian dan pengembangan seni budaya dimaksud berupa aspek regulasi, aspek kelembagaan, aspek sumber daya manusia, aspek sarana dan prasarana, serta aspek partisipasi dan peran serta masyarakat. Dalam aspek kelembagaan diwujudkan upaya-upaya pembinaan terhadap Sekaa dan Sanggar Seni dan Budaya di Kabupaten Badung sebagai pusat aktivitas dan wadah berkreatifitas masyarakat dalam bidang seni dan budaya di tingkat Banjar dengan penyusunan pedoman standarisasi dan klasifikasi yang mampu mewujudkan suatu Sekaa dan Sanggar seni berperan aktif dan mengakselerasi peningkatan spiritualitas, intelektualitas dan finansial anggotanya yang selanjutnya bersimbiosis dengan masyarakat di sekitarnya melalui tiga klasifikasi yaitu Muda, Madya dan Utama.
Klasifikasi Sekaa dan Sanggar seni dan budaya juga dibarengi dengan peningkatan pelayanan terhadap Sekaa dan Sanggar seni melalui digitalisasi pendataan Sekaa dan Sanggar seni dan budaya, digitalisasi pelayanan penerbitan surat keterangan terdaftar, intervensi kebijakan berupa program dan kegiatan pengembangan Sekaa dan Sanggar seni dan budaya yang dilandasi produk hukum antara lain berupa berupa Peraturan Bupati Badung.SB/AAN