SuratanBali.Com, DENPASAR - Dinas Kesehatan Provinsi Bali melaksanakan jumpa pers untuk menginformasikan perkembangan kasus gagal ginjal akut pada anak.
Jumpa pers yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas Kesehatan, Sabtu (29/10) menghadirkan tiga narasumber yaitu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. I Nyoman Gede Anom, Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Bali, dr. I Gusti Ngurah Sanjaya Putra dan Kepala Balai Besar POM di Denpasar, Drs. I Made Bagus Gerametta, Apt.
Kepada awak media, Kadiskes Gede Anom menyampaikan bahwa Kementerian Kesehatan mengeluarkan SE Nomor HK.02.02/III/3515/2022 tentang 133 jenis obat bentuk cair/sirop yang telah dipastikan tidak menggunakan empat pelarut berbahaya yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol. Daftar yang dikeluarkan Kemenkes RI itu mengacu hasil penelusuran dan pengujian yang dilakukan BPOM RI.
Menindaklanjuti SE tersebut, tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan dapat meresepkan atau memberikan 133 jenis obat bentuk cair/sirop yang telah dinyatakan aman oleh BPOM. Selain petugas di fasilitasi kesehatan, apotek atau toko obat juga dapat menjual 133 jenis sirop itu secara bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat.
Selanjutnya, Gede Anom menganjurkan masyarakat agar tetap waspada dan memantau kondisi anak-anak mereka. “Jika anak menunjukkan gejala seperti pilek, batuk, diare, muntah dan disertai menurunnya intensitas kencing, segera bawa ke fasilitas kesehatan. Jangan beli obat sembarangan, beri obat yang diresepkan tenaga kesehatan,” ujarnya sembari mengingatkan masyarakat tetap menjaga pola hidup bersih dan sehat.
Terkait jumlah kasus, Kadiskes menginformasikan penambahan satu kasus baru dan satu kasus meninggal dunia. Sehingga keseluruhan kasus gagal ginjal akut pada anak di Bali berjumlah 18 kasus, 12 diantaranya meninggal, 5 sembuh dan satu lagi masih dirawat di RSUP Prof.Gde Ngoerah.
Terkait dengan penambahan satu kasus baru, Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Bali dr. I Gusti Ngurah Sanjaya Putra menyampaikan bahwa pasien itu adalah seorang anak perempuan berusia 9 tahun. Namun ia memberi penekanan pada hasil diagnosa awal tim medis yang menangani anak tersebut. Dari informasi yang ia terima, anak itu menderita Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) tidak khas dan penyebabnya tidak mengarah pada intoksikasi (keracunan, red). “Yang harus dipahami adalah tidak semua kasus gangguan ginjal akut, khususnya pada anak, disebabkan oleh intoksikasi,” ujarnya.SB/REDAKSI
Bagikan