SuratanBali.Com, DENPASAR - Dalam dokumen perjanjian kerja sama pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya yang ditandatangani oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa dan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, sebagai tiga pilar utama kawasan Denpasar Raya ditegaskan bahwa kerja sama ini mencakup penyiapan dan penyediaan infrastruktur pendukung sebagai fondasi utama pembangunan PSEL.
Lebih dari itu, penandatanganan yang berlangsung di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (13/4) ini membawa pesan kuat, Bali tidak diam menghadapi krisis sampah. Di tengah polemik, kritik, hingga kekhawatiran masyarakat, pemerintah memilih untuk melangkah dengan pendekatan kolaboratif, menggabungkan kekuatan provinsi dan daerah dalam satu arah kebijakan.
Ada kesadaran bahwa tanpa langkah besar dan terintegrasi, persoalan sampah tidak akan pernah selesai. Penandatanganan ini bukan akhir, melainkan awal dari perjalanan panjang. Tantangan implementasi, pengawasan, hingga penerimaan masyarakat masih menanti. Namun satu hal menjadi jelas—Bali sedang bergerak.
Dari tumpukan sampah yang mengancam citra dan lingkungan, kini mulai dibangun sebuah harapan: bahwa dari krisis ini, akan lahir sistem pengelolaan modern yang tidak hanya menyelesaikan masalah, tetapi juga memberi nilai tambah berupa energi bagi masa depan.
Pulau Dewata sedang menata ulang dirinya, dan PSEL Denpasar Raya, menjadi salah satu titik balik yang paling menentukan.SB/**
Bagikan