By GusAr
08 July 2019
SuratanBali.Com, DENPASAR - Kelahiran Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru, merupakan cikal bakal tindakan diskriminasi terhadap masayarat asli dan pinggiran. Bagaimana tidak diskriminasi? Masyarakat asli tidak dapat lagi mencari surat keterangan domisili dekat sekolah, karena kenyataannya rumah miliknya jauh dari sekolah.
Demikian juga masyarakat pinggiran yang cenderung terpinggirkan dari pembangunan dan ekonomi, akhirnya juga tereleminasi dari kesempatan memperoleh sekolah negeri yang murah dan mungkin gratis.
“Dunia pendidikan tidak boleh diskriminatif, semua anak bangsa yang belum dapat sekolah harus ditampung di sekolah negeri, karena sesuai Undang-Undang Sisdiknas, mendapatkan sekolah adalah hak anak bangsa,” demikian pandangan akademisi Politeknik Negeri Bali, Dr. Wayan Jondra, Minggu (7/7).
Lebih lanjut disampaikannya, kelahiran Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 merupakan peraturan yang mengatur tentang sistem sonasi penerimaan peserta didik Baru. Peraturan tersebut memenangkan penduduk pendatang yang kost dipusat perekonomian dan juga dekat sekolah. Peraturan tersebut juga memberi peluang kepada masayarakat tertentu yang memiliki akses ntuk memperoleh surat keterangan domisili cenderung instan mengalahkan masyarakat asli yang tidak memiliki akses tersebut.
Mengantisipasi gejolak ini langkah berani Gubernur Bali menerbitkan Surat Edaran Nomor : 422.1/36200/BPTEKDIK/DISDIK, tertanggal 5 Juli 2019, tentang : PPDB SMA dan SMK Negeri Provinsi Bali Pada Tahun Pelajaran 2019/2020 merupakan air penyejuk di musim kemarau. Walaupun terkesan terlambat, Surat Edaran ini sangat strategis dan harus dilaksanakan oleh semua sekolah secara konsisten. Seandainya sejak awal terdapat surat edaran ini maka ini merupakan sisitem penerimaan peserta didik baru yang paling ideal di tengah keterbatasan sekolah negeri.
Bagaimanapun pemerintah harus menghargai prestasi anak negeri. Jangan sampai anak yang sudah belajar pontang-panting, trus jadi pintar, malah tidak mendapat perlakuan adil hanya karena domisili. Mengutip pernyataan bapak Nyoman Parta di halaman facebooknya, maka : Semua anak bangsa ini harus mendapat sekolah negeri selama yang bersangkutan belum terdaftar di sekolah swasta. Bagi yang sudah mendaftar di sekolah swasta ada kemungkinan keluarga yang bersangkutan mampu menyekolahkannya di sekolah swasta. Pemerintah pun tidak bisa berpangku tangan, anak-anak bangsa yang sekolah di sekolah swasta perlu diberi bantuan dana BOS secara proporsional.
“BOS dominan diberikan kepada siswa yang membutuhkan. BOS jangan sampai disalurkan kepada sekolah-sekolah bonafide yang ber SPP mahal. Sekolah-sekolah internasional dimana kebanyakan siswanya adalah anak orang-orang kaya tidak perlu diberi bansos,” tegas Jondra yang juga menjadi Ketua Harian Persadha Nusantara.SB/REDAKSI