By GusAr
25 June 2019
SuratanBali.Com, DENPASAR - Akademisi Politeknik Negeri Bali, Dr. Ir. Wayan Jondra, M.Si mengharapkan Rancangan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan harus mampu mewujudkan Bali menjadi Pulau Kompetensi. Pulau kompetensi ini diyakininya akan mampu melindungi pekerja lokal, jika Pulau Kompetensi mewajibkan seluruh pekerja disektor swasta harus memiliki kompetensi. Kompetensi seorang pekerja/buruh dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.
"Jika ini terwujud maka tidak akan ada pendatang ke Bali untuk bekerja tanpa memiliki kompetensi," jelas pria yang akrab dipanggil Jondra ini.
Untuk mewujudkan hal ini, Jondra menegaskan sesuai dengan Undang-Undang 13 Tahun 2013 tentang pengakuan kompetensi dilakukan melalui sertifikasi kompetensi. Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang saat ini sedang proses pembahasan di DPRD Bali harus mampu melindungi hak tenaga kerja/buruh, dan mengawasi pelaksanaan kewajiban perusahaan untuk meningkatkan kompetensi pekerja/buruhnya. Hal-hal seperti ini harus diatur lebih rigid dalam Perda ini. Kemampuan Pansus untuk mengungkap permasalahan yang dihadapi buruh/pekerja dilapangan sangat penting dilakukan. Tentu hal ini tidak mudah, pasti akan mendapat perlawanan dari perusahaan yang tidak menyadari betapa pentingnya investasi tenaga kerja yang berkualitas.
"Memperhatikan dinamika rapat yang telah saya ikuti, saya berkeyakinan Pansus ini tidak akan masuk angin, dan akan melindungi kepentingan pekerja/buruh," katanya, Selasa (25/6).
Lebih lanjut ia mengatakan, sertifikasi kompetensi ini dilakukan oleh lembaga sertifikasi kompetensi. Hal ini kata Jondra, berdasarkan PP 10 tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sertifikasi kompetensi menerangkan bahwa sertifikasi kompetensi ini dilakukan oleh sebuah lembaga sertifikasi kompetensi yang telah mendapat lisensi dari BNSP. Sedangkan Pada Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik menjelaskan bahwa Sertifikat Kompetensi diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang mendapatkan akreditasi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dimana pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi dilakukan oleh Asesor Ketenagalistrikan.
"Dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, diatur berbeda bahwa lembaga sertifikasi profesi diberikan lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri. Mungkin masih banyak lagi sertifikasi kompetensi untuk kompetensi lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berbeda misalnya sertifikasi kompetensi wartawan akan diatur dengan cara yang berbeda," tambahnya.
Kompleksnya dalam pelaksanaan ketenagakerjaan, maka di Perda pelaksanaan Ketenagakerjaan ini harus disusun melibatkan berbagai dunia usaha. Perda ini tidak cukup hanya mengatur pekerja di dunia perhotelan saja. Banyak profesi lain yang harus diperhatikan oleh Pansus. Penjaringan informasi dari dunia usaha harus dilakukan secara komprehensif. Ditinjau dari satu sisi masalah kompetensi saja Perda ini sangat rumit. Belum lagi berbicara masalah pengupahan, hubungan kerja dan lain sebagainya.
"Masukan dari masyarakat sangat dibutuhkan sebanyak-banyaknya, sehingga Perda ini nantinya mampu melindungi pekerja lokal Bali yang tidak hanya bekerja mencari nafkah, namun mereka mempunyai tugas berat untuk memelihara dan menjaga budaya Bali. Selebihnya, Perda ini harus mampu menghilangkan lowongan kerja yang mendiskriminasi wangsa Bali, yang kerap terjadi di Bali," tutupnya.SB/WIRA