SuratanBali.Com, BADUNG - Dua Warga Negara Asing (WNA) yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas), kasus yang hampir tiga bulan diperiksa secara intensif berhasil dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (17/6). Dua pelaku curas Georgii Zhukov (39) berkewarganegaraan Rusia dan Robert Haupt (41) berkewarganegaraan Ukraina berhasil ditangkap di Jalan Giri Kencana, Jimbaran, Selasa (19/3). Sebelumnya, mereka telah merampok salah satu money changer yang berlokasi di bilangan Jalan Pratama No. 36 XY, Link. Teroro, Benoa, Kuta Selatan, Badung.
"Ini adalah proses tahap kedua, penyerahan tersangka dan bagang bukti. Barang bukti sudah dikemas bagus, sudah siap dikirim ke Kejaksaan Negeri Denpasar," ungkap Kabagops Polresta Denpasar, Kompol I Nyoman Gatra, di Mapolresta Denpasar.
Dalam kasus tersebut, dua tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun dan paling lama dua belas tahun. Sementara barang bukti yang diamankan meliputi beberapa barang bukti yang ditemukan di TKP, kendaraan roda empat dan roda dua yang digunakan tersangka, serta sejumlah barang bukti yang dimiliki tersangka Alexei Korotkikh dan Georgii Zhukov.
Ketika ditangkap, seorang rekan tersangka yang berupaya melawan petugas, Alexei Korotkikh, tidak ada pilihan lain harus ditembak mati. Sementara, seorang rekannya yang lain, Naira, yang sedang dilakukan pelengkapan berkas, dan dalam waktu dekat juga akan dilimpahkan. "Naira sedang dalam pemberkasan. Dalam kasus tersebut, Naira berperan menyiapkan kendaraan bagi tersangka," katanya. SB/SINTYA
Bagikan