SuratanBali.Com, BADUNG - Menjelang tenggat waktu penyelesaian penyusunan anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) Badung Tahun 2020, KPU Kabupaten Badung menginisiasi pertemuan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Badung guna membahas rancangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebelum dilakukan penandatanganan tanggal 1 Oktober 2019 mendatang.
Pertemuan yang dipimpin dan dimoderatori langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta ini tercatat dalam Rapat Penyelesaian Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Serentak Tahun 2020 dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Badung, Jumat (27/9) dan dihadir secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Putu Parwata Maelea Kusuma, Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Ketut Alit Astasoma, TAPD terkait seperti Kabag Kesra, Kabag Pemerintahan, perwakilan dari BPKAD, perwakilan Bappeda, perwakilan Kesbangpol, Kabid Hukum dan Ham.
(Ket.Foto : Suasana pertemuan KPU Badung dengan TAPD Kabupaten Badung membahas rancangan NPHD Pilkada Serentak 2020)
Ketua DPRD Kabupaten Badung, Putu Parwata dalam kesempatannya mengapresiasi baik upaya yang dilakukan KPU Kabupaten Badung yang telah melakukan rapat koordinasi ini dengan turut melibatkan unsur Legislatif, karena bagaimanapun Legislatif bagian dari pemerintahan di daerah selain kepala daerah itu sendiri.
“Ini adalah bentuk transparansi dalam tata kelola pemerintahan yang baik, sesuai dengan tupoksi dan kewenangan masing-masing, apalagi menyangkut soal anggaran, serta karena sudah dimandatkan oleh undang-undang,” jelas Parwata seraya memohon TAPD Kabupaten Badung untuk dapat menyelesaikan proses ini, hingga penandatanganan NPHD sesuai waktu yang telah ditentukan.
Selanjutnya untuk mengejar tenggat waktu batas penandatanganan NPHD yang paling lambat dilakukan tanggal 1 Oktober 2019 nanti, KPU Kabupaten Badung beserta instansi terkait dalam rapat, langsung dilakukan pembahasan draf NPHD yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
“Dengan selesainya pembahasan itu dalam rapat, dilanjutkan kemudian dengan penyerahan draf NPHD beserta rancangan untuk ditindaklanjuti sampai dilakukan penandatanganan naskah tersebut,” tutup I Wayan Semara Cipta.SB/REDAKSI
Bagikan