SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Bulan April 2023, Pimpinan dan Anggota DPRD Klungkung telah menggelar Rapat Paripurna I dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berlangsung di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya, Kantor DPRD Klungkung, Kamis (6/4) lalu yang dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom dan dihadiri Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Fraksi - Fraksi Partai di DPRD Klungkung memberikan pandangannya, salah satunya, I Made Wibawa dari Fraksi Partai Gerindra menyatakan Ranperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika secara substansi bertujuan untuk meningkatkan peran pemerintah daerah dan masyarakat untuk mendukung pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, sehingga bisa menjamin berkelanjutan kehidupan yang baik dan ketahanan berbangsa dan bernegara.
"Secara keseluruhan proses pembuatan Ranperda ini sudah sesuai dengan tahapan yang dilalui, sehingga tidak ada sesuatu yang perlu dipertanyakan lagi," tegasnya.031/ADV
Bagikan