SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Fraksi Partai Gerindra DPRD Klungkung menyampaikan apresiasi terhadap pengelolaan Keuangan Daerah yang telah mengalami peningkatan dan sesuai dengan ketentuan, sehingga opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat diraih kembali walaupun dengan beberapa catatan.
Demikian apresiasi yang disampaikan oleh Fraksi Partai Gerindra yang dibacakan oleh I Wayan Widiana saat memberikan Pemandangan Umum Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 pada, Selasa (15/6) di DPRD Klungkung.
Lebih lanjut Fraksi Partai Gerindra menyikapi materi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dengan menyampaikan beberapa pertanyaan, usul dan saran, seperti terdapatnya perbedaan rencana pagu dan realisasi Belanja Hibah berupa uang, setelah APBD perubahan dan pencairannya melampaui pagu anggaran, dengan uraian Rencana Hibah APBD-P (Perda 7/2020) sebanyak Rp 16.241.979.663,00, Rencana Hibah APBD-P (Perbup 72/2020) Rp 16.241.979.663,00, Rencana Hibah APBD-P (Ranperda P2-APBD) Rp 31.159.840.888,04, Rencana Hibah APBD-P (Ranperbup P2- APBD) Rp 24.261.532.663,00, dan Realisasi Hibah APBD-P (Ranperda P2-APBD) Rp 24.788.415.564,00, Realisasi Hibah APBD-P (Ranperbup P2-APBD) Rp 18.138.179.879,00.
"Bahwa haruslah diakui sah atas rencana pagu senilai Rp 16,24 miliar lebih, sebagaimana tertuang dalam Perda dan Perbup, mengingat produk hukum tersebut telah ditetapkan dan diundangkan. Dengan skema ini, maka terjadi pelampuan realisasi pembayaran dibandingkan pagu rencana, sesuai yang tercatat pada Ranperda dan Ranperbup Pertanggungjawaban. Pelampuan Realisasi dibandingkan pagu rencana tersebut berkisar 1,95-8,55 miliar. Kemudian dalam Pasal 327 ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan, Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada Anggaran Belanja Daerah, jika anggaran untuk penggeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD," tegasnya seraya meminta penjelasan Bupati Klungkung mengapa terjadi perbedaan pagu rencana dan perbedaan angka serta pelampuan realisai dibandingkan pagu? Hal ini jelas dilarang oleh UU nomor 23 tahun 2019.
Fraksi Partai Gerindra kemudian mempertanyakan, kenapa Pemda membuat MOU dengan Bank Mandiri tentang pelayanan jasa perbankan, E-Retribusi dan Chashless Society. "Kenapa tidak langsung dengan Bank BPD?? Yang bisa melakukan pembayaran langsung 1x24 jam. Sehingga hal tersebut tidak menjadi temuan di LHP BPK," tanya I Wayan Widiana.SB/REDAKSI
Bagikan