SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Fraksi Gerindra DPRD Klungkung terus menyoroti adanya temuan atas kekurangan Pemungutan Jasa Tambat Kapal pada Pelabuhan Tradisional Sampalan Nusa Penida senilai Rp. 161,96 Juta di dalam Rapat Paripurna DPRD Klungkung yanh dihadiri secara langsung oleh Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta pada, Selasa (6/7).
Anggota DPRD Klungkung dari Fraksi Gerindra, I Wayan Widiana, SE mengatakan pihak UPTD Pengelolaan Prasarana Teknis Perhubungan, hanya memungut sejumlah Rp 213,83 juta pada Tahun 2019, padahal Tim BPK melakukan konfirmasi lapangan dan melakukan penghitungan yang seharusnya dipungut adalah senilai Rp 375,79 juta.
"Ditelusuri lebih detail, ternyata petugas pungut tidak melakukan pencatatan atas pemungutan retribusi ini, serta tidak membuat kwitansi yang seharusnya disetor kepada UPTD terkait," katanya saat menyampaikan pandangan umum tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2020 di Ruang Rapat Nawa Natya, Kantor DPRD Klungkung.
Kondisi ini kemudian dinilainya tidak patuh terhadap Pasal 137 Ayat (3) PP No. 12 Tahun 2019 tentang Penggelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi : “Setiap Penerimaan harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah atas setoran”. Juga tidak patuh terhadap Pasal 8 Ayat (2) Perda Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Retribusi Penyeberangan Air, yang berbunyi : “Besarnya tarif retribusi pelayanan kepelabuhanan berupa Jasa Tambat adalah Rp. 2.000,00 per GT per call”.
Terhadap kondisi ini, diminta agar pihak Dinas Perhubungan memungut kekurangan penerimaan retribusi tersebut senilai Rp 161,96 juta dan menyetor ke Kas Daerah. Jika tidak segera dilakukan penyetoran ke Kas Daerah, apalagi ini merupakan Rekomendasi BPK atas LKPD TA 2019, maka akan berpotensi bahwa BPK melaporkannya kepada pihak berwajib, sesuai ketentuan sebagai berikut : “Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 Ayat (1), klarifikasi tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi atau rekomendasi belum ditindaklanjuti, BPK dapat melaporkan kepada instansi yang berwenang” (sesuai Pasal 15 Ayat 2 Peraturan BPK-RI No. 2 Tahun 2017 Tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK).
Disisi lain, dalam pandangan umumnya Fraksi Gerindra memutuskan dapat menerima dan menyetujui Ranperda Kabupaten Klungkung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 untuk ditetapkan menjadi Perda dan segera diajukan ke Provinsi untuk mendapatkan verifikasi.SB/REDAKSI
Bagikan