SuratanBali.Com, DENPASAR - DPRD Fraksi Gerindra-PSI turut menyampaikan pandangan umum terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.
Pernyataan tersebut dibacakan anggota DPRD Fraksi Gerindra-PSI I Wayan Subawa, pada Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Senin (19/1).
Wayan Subawa menyampaikan bahwa penyertaan modal mesti dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan, salah satu undang-undang yang dimaksud adalah UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
“Karena tujuan penyertaan modal bukan untuk membangun kompetisi diantara para pemegang saham tetapi membangun sinergi, karena pemegang saham mayoritas tidak boleh meniadakan hak pemegang saham minoritas,” jelasnya.
Selanjutnya penyertaan modal dilakukan dalam bentuk inbreng aset tanah, Fraksi Gerindra-PSI memandang perlu untuk mendapatkan penjelasan apakah inbreng yang dilaksanakan telah memenuhi asas publisitas yang secara prosedural.
“Pemenuhan asas publisitas penting dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap PT Bank BPD Bali dan juga terhadap pihak ketiga,” ujar Wayan Subawa.
Fraksi Gerindra–PSI DPRD Bali memberikan dukungannya, dengan sejumlah catatan teknis dan yuridis.
“Penyertaan modal harus dikelola secara profesional, transparan, dan berlandaskan prinsip good corporate governance agar tetap menjaga kepercayaan publik,” tegas Wayan Subawa.
Fraksi Gerindra–PSI menekankan pentingnya kejelasan dasar hukum, mekanisme pengawasan, serta perlindungan terhadap aset daerah agar kebijakan ini benar-benar memberi manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat Bali.SB/**
Bagikan