SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Bulan April 2023, Pimpinan dan Anggota DPRD Klungkung telah menggelar Rapat Paripurna I dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berlangsung di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya, Kantor DPRD Klungkung, Kamis (6/4) lalu yang dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom dan dihadiri Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Fraksi - Fraksi Partai di DPRD Klungkung memberikan pandangannya, salah satunya I Kadek Widya Sumartika dari Fraksi Partai Golkar menyatakan, terkait pembentukan Ranperda Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dalam Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 telah mengatur tentang narkotika. Pada undang – undang ini memberi perintah kepada BNN, sedangkan PP 40 tahun 2013 sebagai pelaksana Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009, pada pasal 49 menujuk menteri sebagai pelaksananya, sehingga pada Ranperda tersebut Permendagri sebagai rujukannya, mengacu pada Permendagri 12 Tahun 2019, sedangkan peraturan menteri tidak termasuk hierarki sesuai ketentuan pasal 7 ayat 1 undang – undang 12 tahun 2011, untuk itu menurut pendapat Fraksi Golkar tidak perlu mencantumkan konsidran.028/ADV
Bagikan