SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Bulan April 2023, Pimpinan dan Anggota DPRD Klungkung telah menggelar Rapat Paripurna I dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berlangsung di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya, Kantor DPRD Klungkung, Kamis (6/4) lalu yang dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom dan dihadiri Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Fraksi - Fraksi Partai di DPRD Klungkung memberikan pandangannya, salah satunya Fraksi Partai Hanura yang dibacakan oleh Luh Andriani menyatakan memandang dari aspek muatan materi dan perumusan norma telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Terkait dengan pelaksanaan antisipasi dini pasal 15 hurup C Rancangan dilakukan melalui kegiatan tes urine. Bagaimana kalau terjadi penolakan secara personal pelaksanaan tes urine. "Misalkan pelaksanaan tes urine dalam lingkungan pemerintah Daerah terdapat penolakan dari seorang ASN atau menghalangi pelaksnaan tes urine, apa yang bisa dilakukan oleh saudara Bupati berdasarkan peraturan daerah ini. Mengingat ketentuan pasal 22 hanya menggunakan sanksi administrasi organisasi yang melanggar," jelasnya.029/ADV
Bagikan