SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Masalah pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Pendesaan dan Perkotaan (PBBP2) yang mana kewenangannya baru diserahkan menjadi kewenangan daerah, maka Fraksi Partai Hanura DPRD Klungkung berpendapat perlu dilakukan pendataan potensi sesuai dengan perkembangan pembangunan di Kabupaten Klungkung.
"Bila mana perlu kami mengusulkan untuk membentuk Peraturan Daerah khusus untuk mengatur tentang PBBP2 ,sehingga jelas mana bumi dan bangunan yang dapat dijadikan obyek PBB P2, bagaimana menentukan target PAD yang bersumber dari PBBP2, dengan demikian harapan kemandirian daerah dibidang keuangan akan terwujud," demikian kata Anggota DPRD Klungkung, Luh Andriani saat membacakan pandangan umum Fraksi Partai Hanura DPRD Klungkung dalam Rapat Paripurna Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2020, Selasa (6/7) di DPRD Klungkung.SB/REDAKSI
Bagikan