SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Rapat Paripurna tentang Ranperda RTRW yang berlangsung pada, Senin (8/8) di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya, Kantor DPRD Klungkung dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom turut juga mengundang Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Nasdem DPRD Klungkung untuk memberikan pemandangan umumnya.
Dimulai dari Luh Andriani yang membacakan pandangan Fraksi Partai Hanura DPRD Klungkung menanyakan terkait Ketentuan Pasal 66 Ranperda Perubahan pada ketentuan umum peraturan zonasi sistem perkantoran yang mencakup PKW, PKL, PPK, PPL dan kawasan perdesaan yaitu mengenai kegiatan yang diperbolehkan sesuai zonasi. "Ketika masyarakat melaksanakan kegiatan yang diperbolehkan sesuai zonasi, apakah perlu persyaratan izin dari pemerintah setempat atau persetujuan pendamping. Mohon penjelasan saudara Bupati," tanya Andriani.
Kemudian I Kadek Widya Sumartika dari Fraksi Partai Golkar meminta kepada Bupati agar di dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang atas Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klungkung tahun 2013 – 2033 benar-benar dikaji dalam menentukan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Klungkung, sehingga dalam pelaksanaannya nanti bisa tepat sasaran serta betul-betul memperhatikan apa yang menjadi kepentingan masyarakat.
Sedangkan Wayan Mudayana dari Fraksi Partai Nasdem DPRD Klungkung menyebut di dalam Draf Ranperda ini masih banyak menyertakan substansi yang terkesan tumpang tindih, seperti Dermaga Gunaksa, karena dengan adanya pembangunan PKB di wilayah Gunaksa, bagaimana posisi dan status dari Dermaga Gunaksa itu sendiri.SB/REDAKSI
Bagikan