SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Menyikapi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Asing, Fraksi NasDem memandang bahwa secara umum muatan materi yang tertuang didalamnya masih terkesan dipaksakan dan tanpa melalui kajian yang komperhensif hal ini dapat kami kemukakan adalah karena dari kajiannya kurang memahami perkembangan Undang-Undang yang ada.
"Sehingga bila Perda ini tetap harus dibahas dan dituntaskan maka Perda ini hanya akan bertahan sangat singkat, bahkan tidak akan dapat diterapkan sampai dua tahun, sedangkan yang kami inginkan adalah bahwa disaat kita membahas dan berhasil menerbitkan sebuah Perda, maka Perda tersebut bertahan cukup lama dan mampu menselaraskan diri mengikuti perkembangan jaman, agar jangan terkesan Perda ini dibuat atau dibentuk hanya sekedar dibuat untuk memenuhi ambisi atau kemauan pihak-pihak tertentu saja," demikian kata Ida Ayu Made Gayatri dari Fraksi Partai Nasdem DPRD Klungkung saat membacakan pandangannya pada, Senin (12/9) dalam acara Rapat Paripurna yang membahas tentang Ranperda Restribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Fraksi Partai Nasdem DPRD Klungkung kemudian meminta penjelasan kepada Bupati Klungkung, terkait Ranperda yang diajukan dengan menanyakan;
1) Dari data yang ada, berapa banyak jumlahTenaga Kerja Asing yang mencari penghidupan di Kabupaten Klungkung ?
2) Estimasi dari penerapan retribusi terhadap Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang ada di Kabupaten Klungkung, berapa persen akan dapat mendongkrak peningkatan PAD ?
3) Apakah penerapan retribusi kepada pihak pengguna Tenaga Kerja Asing tersebut ada konsep penerapan berjenjang, sesuai jenis usaha mereka ?
4) Berkaitan dengan pesatnya perkembangan dunia usaha yang terus berkembang sudah mengglobal, maka tidak tertutup kemungkinan tenaga kerja asing tidak terdeteksi secara kasat mata, apa strategi dan antisipasi yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah agar hal tersebut masih mampu dipantau dengan akurat?
Demikian pertanyaan yang diajukan Ida Ayu Made Gayatri dari Fraksi Partai Nasdem DPRD Klungkung dalam Rapat Paripurna yang membahas tentang Ranperda Restribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.SB/REDAKSI
Bagikan