SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Fraksi Partai di DPRD Klungkung diantaranya, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Hanura, Fraksi NasDem, dan Fraksi Persatuan Demokrat dalam Rapat Paripurna II DPRD Klungkung secara resmi Menerima dan Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025 – 2045 untuk di tetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025 - 2045.
Sebelum disetujuinya Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025 – 2045 untuk ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung, berbagai pandangan disampaikan oleh Fraksi Partai di DPRD Klungkung dihadapan Pimpinan dan Anggota DPRD Klungkung, PJ Bupati Klungkung, serta Forkopimda Kabupaten Klungkung dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Bulan Agustus Tahun 2024, tepatnya pada tanggal 8 Agustus 2024 di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya, DPRD Klungkung.
Mulai dari Fraksi NasDem melalui I Wayan Mudayana yang menyampaikan bahwa kami memandang perlu pemerintah mempersiapkan segala sesuatu, diantaranya sarana, prasarana, serta sumber daya manusia yang mumpuni untuk mendukung pembangunan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) agar nantinya secara maksimal dapat menambah pendapatan daerah (PAD).ADV/053DPRDKLUNGKUNG
Bagikan