SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Fraksi NasDem menyampaikan rekomendasi dalam Pemandangan Umum Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 terkait PAD yang bersumber dari Pendapatan Retribusi Daerah.
Dalam kesempatannya, I Wayan Mudayana dari Fraksi NasDem DPRD Klungkung menyatakan permasalahan TOSS. Katanya, masalah TOSS ini, yang mana pengelolaan dan pengolahannya dikembalikan ke masing-masing Desa. Namun Desa - desa yang sudah memiliki TOSS masih banyak yang membuang sampahnya ke TPA tertentu, bukan mengolahnya sendiri, disamping itu belum adanya regulasi yang jelas terkait dengan pengolahan sampah atau TOSS di masing - masing Desa.
"Apakah program tersebut merupakan Program Pemerintah Daerah Kabupaten ataukah menjadi Program Pemerintah Desa, karena sangat berpengaruh dengan anggaran atau pembiayaan dalam realisasinya di lapangan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih penganggaran atau pembiayaan," tegasnya dihadapan Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom dan Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta pada, Selasa (15/6) di DPRD Klungkung.SB/REDAKSI
Bagikan