SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Fraksi Partai di DPRD Klungkung yang terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Nasdem, Fraksi Persatuan Demokrat, dan Fraksi Partai Gerindra secara resmi menyetujui dan menerima Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi dalam Rapat Paripurna II yang berlangsung pada, Senin (22/4) di R.R Sabha Nawa Natya, Kantor DPRD Klungkung.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Klungkung, Wayan Baru dan Tjokorda Gede Agung, serta dihadiri oleh PJ. Bupati Klungkung, Nyoman Jendrika, hingga seluruh Anggota DPRD Klungkung ini juga menyampaikan pendapat dari Fraksi di DPRD Klungkung terkait dengan Perizinan Usaha Jasa Kontruksi.
Pendapat itu salah satunya disampaikan oleh Fraksi Nasdem DPRD Klungkung, melalui I Wayan Mudayana dalam pendapatnya menyampaikan Pencabutan Perda Nomor 20 Tahun 2020 ini kemudian ditindak lanjuti dengan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, yang mana bertujuan untuk menyederhanakan proses penerbitan Surat Ijin Usaha Konstruksi (SIUJK) melalui sistem Online Single Submission-Risk Based Aproach (OSS-RBA).
"Dikarenakan aplikasi perizinan ini berbasis web, maka kami tekankan pentingnya dilakukan maintenance secara berkala terhadap sistem ini agar dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pelaku jasa kontruksi," harapnya.ADV/025DPRDKLUNGKUNG
Bagikan