SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Fraksi NasDem menyampaikan rekomendasi dalam Pemandangan Umum Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 terkait PAD yang bersumber dari Pendapatan Retribusi Daerah.
Dalam kesempatannya, I Wayan Mudayana dari Fraksi NasDem DPRD Klungkung menyatakan perlunya pencermatan kita bersama serta tindak lanjut terhadap PAD yang bersumber dari Pendapatan Retribusi Daerah, yang realisasinya berada pada angka 72,26 persen. Realisasi retribusi tersebut dapat kita sadari memang sudah pasti dipengaruhi oleh pandemi yang melanda seperti saat ini, akan tetapi tetap perlu adanya perhatian khusus terhadap pelaksanaan kebijakan keuangan, khususnya kebijakan pendapatan daerah yang tertuang dalam lampiran VII, angka 3.2 huruf a angka (1) Rancangan Peraturan Daerah tersebut, dimana pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah Pajak dan Retribusi Daerah harus ditingkatkan, sehingga target atau potensi dengan realisasi dapat terwujud seperti halnya dalam Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari pajak daerah.
"Pendapatan pajak daerah yang bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan perlu mendapatkan perhatian yang lebih baik, karena realisasinya masih sangat kecil yakni 45,27 persen. Sehingga perlunya kebijakan untuk masyarakat mendapatkan stimulus pembebasan sanksi administrasi dalam keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan, dimana stimulus tersebut selain memberikan keringanan kepada masyarakat, juga pastinya dapat meningkatkan PAD yang merupakan kewajiban subjek pajak dalam melaksanakan kewajiban pembayaran," kata Mudayana dihadapan Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom dan Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta pada, Selasa (15/6) di DPRD Klungkung.SB/REDAKSI
Bagikan