SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Fraksi Partai di DPRD Klungkung yang terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Nasdem, Fraksi Persatuan Demokrat, dan Fraksi Partai Gerindra secara resmi menyetujui dan menerima Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi dalam Rapat Paripurna II yang berlangsung pada, Senin (22/4) di R.R Sabha Nawa Natya, Kantor DPRD Klungkung.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Klungkung, Wayan Baru dan Tjokorda Gede Agung, serta dihadiri oleh PJ. Bupati Klungkung, Nyoman Jendrika, hingga seluruh Anggota DPRD Klungkung ini juga menyampaikan pendapat dari Fraksi di DPRD Klungkung terkait dengan Perizinan Usaha Jasa Kontruksi.
Pendapat itu dimulai dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Klungkung yang dibacakan oleh Komang Sutama. Kata Sutama, bahwa Jasa Kontruksi adalah sektor yang memegang peran penting dalam pembangunan di Indonesia umumnya, khususnya Pembangunan Daerah. Melalui sektor inilah secara fisik kemajuan pembangunan dapat dilihat langsung. Setiap tahun, anggaran jasa kontruksi baik yang dimiliki Pemerintah maupun swasta jumlahnya semakin besar, oleh karena itu sangat tepat Pemerintah mencanangkan Pembangunan Infrastruktur sebagai alat untuk mendorong tumbuhnya perekonomian di daerah. Maka dari itu, di dalam penunjukan Jasa Kontruksi jangan direkayasa, didiskriminasi terhadap pesaing melalui penyalahgunaan wewenang panitia lelang dalam melakukan pengadaan. Panitia lelang jangan melakukan hal - hal yang tidak jujur dengan mengantongi nama peserta lelang yang akan dimenangkan, sehingga kepada perusahaan - perusahaan tertentu mendapat fasilitas agar tidak menimbulkan persoalan.ADV/022DPRDKLUNGKUNG
Bagikan