SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Nasdem, Fraksi Persatuan Demokrat, dan Fraksi Partai Gerindra di DPRD Klungkung secara resmi menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom pada, Senin (25/3) di R.R Sabha Nawa Natya, Kantor DPRD Klungkung.
Dalam Rapat Paripurna itu juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Klungkung, Wayan Baru dan Tjokorda Gede Agung, PJ. Bupati Klungkung, Nyoman Jendrika, dan seluruh Anggota DPRD Klungkung.
Sebelum diterima dan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, tercatat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Klungkung melalui I Made Satria berpendapat Penyelenggaraan Perizinan Berusaha mesti disederhanakan. Jadi yang perlu disederhanakan juga ialah proses penerbitan tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Usaha Jasa Kontruksi dengan Online Single Submission (OSS), sebagai bentuk komitmen Pemkab Klungkung merujuk pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 08/PRT/M/2019.
OSS ini dikatakannya sebagai sistem atau perizinan terintegrasi secara elektronik yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati Walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Dengan sistem ini pelaku usaha yang telah mempunyai sertifikat Badan Usaha (SBU) yang merupakan tanda bukti pengakuan formal atas tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan Usaha dengan ketetapan klasifikasi dan kualifikasi badan usaha.
"Jadi tidak perlu lagi dimintai dokumen lainnya dalam pengurusan SIUJK, karena syarat-syaratnya sudah terekam dan terdata sewaktu pengurusan SBU, serta bisa diakses dengan menggunakan QR Code System atau bentuk evaluasi dari Barcode yang bentuknya mirip dengan Barcode tetapi penampilannya lebih ringkas," jelas Made Satria dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Klungkung.ADV/013DPRDKLUNGKUNG
Bagikan