Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Klungkung yang dipimpim oleh Sabg Nyoman Putrayasa dihadapan Pimpinan dan Anggota DPRD Klungkung, PJ Bupati Klungkung, serta Forkopimda Kabupaten Klungkung dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Bulan Agustus Tahun 2024, tepatnya pada tanggal 8 Agustus 2024 di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya, DPRD Klungkung menegaskan penyusunan RPJPD wajib melibatkan partisipasi masyarakat, karena rencana awal RPJPD ini memuat beberapa unsur yaitu ; Visi, dan Misi, Tujuan, Sasaran, strategi, kebijakan, dan program pembangunan Daerah.
Hal itu ditekankan agar Pembangunan Daerah Kabupaten Klungkung dapat berjalan secara efektif dan efisien, sehingga dapat mewujudkan tujuan Pembangunan Daerah yang telah ditetapkan.ADV/058DPRDKLUNGKUNG