SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Bulan April 2023, Pimpinan dan Anggota DPRD Klungkung telah menggelar Rapat Paripurna I dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berlangsung di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya, Kantor DPRD Klungkung, Kamis (6/4) lalu yang dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom dan dihadiri Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta.
Mengawali Rapat Paripurna tersebut, Fraksi - Fraksi Partai di DPRD Klungkung memberikan pandangannya, diawali oleh Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Klungkung yang dibacakan oleh, I Made Satria dengan menyampaikan dengan disahkannya Ranperda menjadi Perda pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika yang merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung memberantas dan mencegah peredaran penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika.
Karena hal ini merupakan salah satu kejahatan yang luar biasa (Extra Ordinary Crime) yang ada di Indonesia, selain korupsi dan terorisme yang harus dicegah dan diperangi secara serius. "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat," tegasnya.027/ADV
Bagikan