SjuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Disepakatinya rumusan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang RPJMD Semesta Berencana Tahun 2018 – 2023 oleh DPRD Klungkung yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom bersama Wakil Ketua DPRD Klungkung, Wayan Baru dan Tjokorda Gede Agung beserta Anggota DPRD Klungkung pada, Selasa (21/6) di Sabha Nawa Natya Gedung DPRD Kabupaten Klungkung, tercatat dalam Rapat Paripurna tersebut ada pula pemandangan umum Fraksi yang menjadi sorotan diantaranya seperti Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Klungkung yang dipimpin oleh Ketua, Sang Nyoman Putrayasa.
Kata Sang Nyoman Putrayasa agar Rancangan Peraturan Daerah Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang RPJMD Semesta Berencana Tahun 2018 – 2023 ini dipedomani secara konsekuen, konsisten dan penuh kejujuran di dalam penyusunan RKPD Perencanaan Daerah untuk satu tahun serta menjadi dasar dalam penyusunan RAPBD 2023, sehingga terjadi keselarasan berbagai kebijakan pembangunan dan penyesuaian serta kebutuhan masyarakat baik yang difasilitasi Lesgislatif maupun yang difasilitasi Eksekutif, sehingga terciptanya kemajuan pembangunan yang didukung oleh pelayanan prima yaitu pelayanan yang bermutu dan berkualitas serta mempunyai daya saing yang tinggi dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat yang dilaksanakan dengan semangat kebersamaan untuk bekerjasama dalam koridoor patuh patut pacu yaitu sepakat dalam suatu kebenaran merupakan langkah bersama.SB/REDAKSI
Bagikan