SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Fraksi Partai PDI Perjuangan menyikapi Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal yaitu Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga di Kabupaten Klungkung yang belum sepenuhnya mengacu dan mempedomani RKBMD (Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah).
"RKBMD merupakan Dokumen Perencanaan Kebutuhan Barang milik Daerah untuk 1 Tahun. RKBMD wajib dipedomani untuk menghindari tidak terealisasinya akibat data yang tidak valid serta kesalahan penganggaran penempatan Kode rekening. Termasuk juga belanja barang dan jasa yang bersumber dari dana BOS agar memperhatikan juklak dan juknis dalam menyusun Rancangan Belanja Modal Peralatan dan Mesin Kegiatan dan Belanja Modal aset tetap lainnya. Untuk itu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Klungkung menegaskan agar Saudara Pj. Bupati Klungkung betul - betul memperhatikan status kepemilikan aset, termasuk pula terhadap aset – aset lainnya yang dianggarkan pada APBD tahun 2025, sehingga tidak menjadi temuan BPK," tegas I Wayan Misna saat membacakan pemandangan umum Fraksi Partai PDI Perjuangan DPRD Klungkung di Ruang Sabha Nawa Natya Gedung DPRD Kabupaten Klungkung, dalam Sidang Paripurna tentang Pemandangan Umum Fraksi, Selasa (12/11).ADV/093DPRDKLUNGKUNG
Bagikan