SuratanBali.Com, KLUNGKUNG – Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta diminta menjelaskan peruntukan anggaran terhadap tambahan penghasilan ASN yang sangat pantastis sebesar Rp 84.978.230.955, dan terhadap tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya ASN sebesar Rp 65.229.838.000.
“Sesuai dengan nota pengantar Bupati tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022, Saudara Bupati agar menjelaskan peruntukan Anggaran di maksud secara jelas dan rinci,” kata Ni Ketut Sukarni saat menyampaikan pandangan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Klungkung terhadap Ranperda APBD TA 2022, Selasa (23/11).SB/REDAKSI
Bagikan