By GusAr
11 November 2020
SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Di masa pandemi Covid-19, Pemkab Klungkung merencanakan pemberian bantuan hibah kepada KONI Klungkung yang nilainya sangat besar dari tahun-tahun sebelumnya, yakni mencapai Rp. 7,50 Miliar di Tahun 2021 mendatang. Pemberian bantuan hibah ini dilakukan, menurut keterangan Bupati Nyoman Suwirta, Selasa (10/11) dalam Rapat Gabungan bersama DPRD Klungkung yakni bertujuan untuk meningkatkan atlet berkualitas, dan memperbaiki lintasan atletik, juga disebutkannya untuk gengsi daerah.
Hal ini pun menjadi sorotan dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Klungkung yang dipimpin Ketua Fraksi, Sang Nyoman Putrayasa, Senin (9/11). Dalam pandangan umumnya, Sang Nyoman Putrayasa mengatakan sehubungan dengan lonjakan peningkatan Alokasi Hibah uang kepada KONI Kabupaten Klungkung yang semula Rp. 3,81 Miliar naik menjadi Rp. 7,50 Miliar Tahun 2021, hal ini perlu di rasionalisasi ulang, terlebih dalam tahun 2021 diperkirakan tidak terlalu banyak kegiatan turnamen atau lomba akibat pandemi covid - 19 belum berakhir.
"Terkait adanya hibah yang besarnya ada yang teramat signifikan dan ada juga yang terkesan terus menerus, maka ini perlu dikaji ulang. Kita juga harus menerapkan peraturan perundang-undangan tentang hibah, agar masalah ini tidak ribut di masyarakat," ujar Sang Nyoman Putrayasa. Lebih lanjut Sang Nyoman Putrayasa mempertanyakan kenapa Pemerintah Kabupaten Klungkung mengejar 'image' (citra, red)? Mestinya Pemerintah Kabupaten Klungkung fokus menuntaskan visi misi tahun 2020, yakni tentang pembangunan Rumah Layak Huni (RLH).
Sebelumnya Bupati Suwirta dalam jawaban terkait Pemandangan Umum Fraksi di DPRD Klungkung terkait Nota Keuangan Ranperda Kabupaten Klungkung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2021 menyatakan terkait hibah kepada masyarakat dan organisasi kemasyarakatan termasuk KONI sudah mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
Disisi lain, Fraksi Partai Hanura yang dipimpin oleh Putu Sri Handayani mengusulkan kepada Bupati Klungkung agar usaha ekonomi mikro dan UMKM difasilitasi permodalannya dan dilakukan pembinaan secara berkelanjutan. Hal ini dalam rangka pemulihan perekonomian daerah, mengingat di Pandemi Covid-19 ini sektor perekonomian terdampak dan mengakibatkan turunnya daya beli masyarakat, banyaknya pekerja yang dirumahkan dan di PHK.Redaksi/SB