SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Mencermati Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2025, maka kami Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Klungkung menyampaikan, bahwa Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengamanatkan bahwa setiap Penganggaran Pendapatan Belanja, dan Pembiayaan dalam Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran APBD, harus disertai penjelasan penjelasan antara lain; Dasar Hukum Penganggaran Pendapatan, Penganggaran Belanja, Sub-Kegiatan dan Belanja yang bersifat Khusus dan / atau sudah diarahkan penggunaannya, serta sumber pendanaan Sub-Kegiatan, dan penganggaran Pembiayaan sumber penerimaan pembiayaan untuk kelompok Penerima Pembiayaan serta tujuan Pengeluaran Pembiayaan untuk kelompok Pengeluaran Pembiayaan.
"Tetapi Peraturan Bupati Klungkung tentang Penjabaran APBD Tahun 2025 belum mencantumkan Dasar Hukum terkait dengan “Penganggaran Pendapatan Daerah, Penganggaran Belanja Daerah maupun Pembiayaan Daerah," demikian kata I Wayan Misna saat membacakan pemandangan umum Fraksi Partai PDI Perjuangan DPRD Klungkung di Ruang Sabha Nawa Natya Gedung DPRD Kabupaten Klungkung, dalam Sidang Paripurna tentang Pemandangan Umum Fraksi, Selasa (12/11).
Lebih lanjut, Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Klungkung menegaskan agar saudara Bupati mempedomani dan mentaati ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2025.ADV/092DPRDKLUNGKUNG
Bagikan