SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Klungkung meminta Pemerintah Kabupaten Klungkung dan PDAM Klungkung agar kedepannya memanfaatkan sumber air Kaliunda.
"Sehingga tidak ada Sumber Daya Alam terutama air yang terbuang sia – sia ke laut, hal ini merupakan sumber pendapatan yang luar biasa," demikian pandangan Fraksi PDIP DPRD Klungkung yang dibacakan Ni Ketut Suwerni, S.Sos dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Panca Mahottama Kabupaten Klungkung, Kamis (3/6) di DPRD Klungkung.
Dihadapan Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, SH, lebih lanjut Ni Ketut Suwerni menyampaikan berdasarkan uraian Pendapat Akhir kami di atas yang sudah disahkan melalui persetujuan bersama dan telah mendapatkan evaluasi Gubernur sesuai Peraturan Perundang – undangan yang berlaku, kemudian ditindak lanjuti dengan Peraturan Daerah melalui Nota Pengantar Bupati/ Kepala Daerah, Pemandangan Umum fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Klungkung, Jawaban Bupati Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Klungkung, Dilanjutkan Rapat Gabungan / Rapat Konsultasi Pembahasan Peraturan Umum Daerah Air Minum Panca Mahottama Kabupaten Klungkung, Evaluasi Gubernur Bali, serta Rapat Intern Fraksi.
"Maka Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Klungkung menyatakan sikap Pendapat Akhir Fraksi, bahwa Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Klungkung pada prinsipnya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahan Umum Daerah Panca Mahottama Kabupaten Klungkung, dapat MENERIMA DAN MENYETUJUI Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Panca Mahottama Kabupaten Klungkung Tahun 2020 untuk ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Panca Mahotama Kabupaten Klungkung Tahun 2020," pungkasnya.SB/REDAKSI
Bagikan