SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Klungkung, melalui anggota DPRD I Made Satria menyatakan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing merupakan salah satu potensi penerimaan Daerah, dan pungutan Retribusi tersebut relatif tidak menambah beban bagi masyarakat serta telah diatur dan diimplementasikan berdasarkan ketentuan dan perundang-Undangan yang berlaku.
"Mencermati Pidato Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, maka Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Klungkung menyampaikan pandangan sebagai berikut. Apakah Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung punya data tentang Tenaga Kerja Asing yang ada di Klungkung, kalau punya berapa jumlah Tenaga Kerja Asing yang ada di wilayah Kabupaten Klungkung, mohon Penjelasan Saudara Bupati," tegas Fraksi PDI Perjuangan DPRD Klungkung saat membacakan pandangannya pada, Senin (12/9) dalam acara Rapat Paripurna yang membahas tentang Ranperda Restribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang berlangsung di Kantor DPRD Klungkung.
Selanjutnya Made Satria bertanya, Apakah sudah dipersiapkan sistem pengaturan tata cara pembayaran dan penagihan Retribusi yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing?
"Agar Penetapan Peraturan Daerah ini segera ditindaklanjuti dengan program sosialisasi, sehingga implikasi dari Peraturan Daerah ini cepet terealisasi, maka mohon penjelasan Saudara Bupati!! Demikianlah penyampaian Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Klungkung terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini Kami sampaikan untuk mendapat penjelasan lebih lanjut dan terhadap materi muatan Peraturan Daerah akan kami pertajam dalam Rapat Gabungan," tutupnya.SB/REDAKSI
Bagikan