SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Fraksi Partai PDI Perjuangan menyikapi Belanja Barang dan Jasa Belanja Modal Gedung dan Bangunan, termasuk Belanja Modal Peralatan dan mesin pada Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung.
Kata I Wayan Misna saat membacakan pemandangan umum Fraksi Partai PDI Perjuangan DPRD Klungkung di Ruang Sabha Nawa Natya Gedung DPRD Kabupaten Klungkung, dalam Sidang Paripurna tentang Pemandangan Umum Fraksi, Selasa (12/11), mengatakan bahwa Dalam belanja tersebut, agar memperhatikan status kepemilikan aset, begitu juga Penganggaran Belanja Hibah agar mempedomani ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 jo. Permendagri tentang Penyusunan APBD Tahun 2025.
Selain berfokus ke Dinas Kesehatan, Fraksi Partai PDI Perjuangan DPRD Klungkung juga menyikapi Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal jalan, jaringan irigasi, Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruangan Perumahan Kawasan dan Pemukiman di Kabupaten Klungkung agar dalam Penganggaran Belanja Barang dan Jasa memperhitungkan sisa barang tahun berjalan kebutuhan riil pada masing – masing kegiatan serta mengacu pada RKBMD dan Penganggaran Belanja Modal. “Hal ini perlu menjadi perhatian, guna memastikan status kepemilikan aset yang akan dikerjakan, memperhatikan batas kapitalisasi aset serta mempertimbangkan batas waktu dan kondisi alam pada saat pelaksana kegiatan,” ujar Wayan Misna seraya menyinggung Belanja Barang dan Jasa pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, agar memperhitungkan kondisi barang tahun berjalan dan kebutuhan riil pada masing – masing kegiatan serta mengacu pada RKBMD. ADV/094DPRDKLUNGKUNG
Bagikan