SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Fraksi Partai PDI Perjuangan menyikapi Nota Keuangan yang memuat Pendapatan Daerah mengenai tentang KUA-PPAS Tahun 2025 sebesar Rp. 1.763.39 miliar lebih, sedangkan dalam RAPBD Tahun 2025 nilainya sebesar Rp. 1.762.14 miliar lebih, dengan rincian, yaitu a) Retribusi Daerah pada KUA-PPAS tahun 2025 sebesar Rp. 345.71 miliar lebih, dan b) Pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat dalam KUA-PPAS tahun 2025 mencapai sebesar Rp. 794.94 miliar lebih, sedangkan dalam RAPBD tahun 2025 sebesar Rp. 792.41 miliar lebih.
“Apakah pagu pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat berkurang dalam RAPBD Tahun 2025 ? dan apakah merupakan Pagu final ? mohon penjelasan Saudara Bupati,” kata I Wayan Misna saat membacakan pemandangan umum Fraksi Partai PDI Perjuangan DPRD Klungkung di Ruang Sabha Nawa Natya Gedung DPRD Kabupaten Klungkung, dalam Sidang Paripurna tentang Pemandangan Umum Fraksi, Selasa (12/11).
Lebih lanjut, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Klungkung juga menyampaikan tentang Pasal 101 – Pasal 103 PP Nomor 12 Tahun 2019 jo. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang memuat kreteria terkait persiapan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. Dimana salah satu persyaratannya adalah KUA- PPAS.
“Dengan demikian, maka RAPBD harus selaras dengan KUA – PPAS. Tetapi dalam Rancangan Peaturan Daerah tentang APBD tahun 2025, Rancangan Pembiayaan Daerah ada perbedaan antara KUA – PPAS dengan RAPBD, yaitu Pembiayaan dalam KUA – PPAS sebesar Rp. 152.06 miliar lebih, sedangkan RAPBD sebesar Rp. 144.13 miliar. Untuk itu agar Saudara Pj. Bupati Klungkung memberikan Penjelasan terhadap perbedaan terhadap angka-angka diatas,” tegas I Wayan Misna.ADV/096DPRDKLUNGKUNG
Bagikan