SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Klungkung menyebut penyelenggaraan layanan publik yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Klungkung telah mengalami peningkatan, namun belum memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat.
"Dalam rangka mencapai visi dan komitmen Daerah dilakukan dengan tindakan keluar dari rutinitas dan monotun agar tercipta perubahan terhadap tradisi, pola, dan cara baru melalui gerakan instansi satu inovasi (one agency one inovation) yaitu gerakan yang mewajibkan setiap instansi menghasilkan satu atau lebih inovasi dalam setahun secara berkelanjutan, salah satu contoh dari beberapa inovasi yang belum terangkat adalah teraksesnya data wajib pajak terhadap penerbitan sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Kabupaten Klungkung secara otomatis dan online tanpa pendaftaran kembali oleh wajib pajak," demikian pandangan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Klungkung yang dibacakan oleh I Nengah Ariyanta dalam Rapat Paripurna Penetapan Ranperda APBD TA 2022 belum lama ini yang berlangsung di DPRD Klungkung, Kamis (25/11).
Sehubungan dengan itu, kata Ariyanta agar Pemerintah Daerah diharapkan mengadakan koordinasi kerjasama dengan pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Klungkung untuk mendapatkan link data.SB/REDAKSI
Bagikan