SuratanBali.Com, KLUNGKUNG – DPRD dan Kepala Daerah sama-sama sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah, bukan lembaga yang berdiri sendiri dan bukan kekuasaan Ekskutif dan kekuasaan Legislatif.
“Maka kemitraan dan keharmonisan keduanya merupakan kunci keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dalam membangun Daerah. Kemitraan dan harmonisasi ini wajib di jaga oleh kedua pihak dengan kejujuran, saling menghargai satu sama lain, keterbukaan, bukan bersaing mencari apresiasi sepihak dengan mengabaikan kepentingan lain dan sengaja mengingkari kesepakatan-kesepakan yang telah di tetapkan bersama,” kata Ni Ketut Sukarni saat menyampaikan pandangan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Klungkung terhadap Ranperda APBD TA 2022, Selasa (23/11).
Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa di dalam politik anggaran, tidak jamannya lagi proses penyusunan tertutup, tidak partisipatif dan fragmatis. Tetapi saling mendengar, saling memenuhi antara Eksekutif dan Legislatif sepanjang demi kepentingan masyarakat. Usaha menjaga sinergitas kemitraan merupakan kebutuhan bersama yang tidak boleh dibantah.SB/REDAKSI
Bagikan