SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Komang Sutama yang menjadi pembicara dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Klungkung menyampaikan pendapat bahwa menyepakati rumusan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025 - 2045 dengan merujuk Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, agar perencanaan dan kebijakannya terstruktur, sistematis dan komprehensif demi mengadirkan dan tata kelola yang lebih baik.
"Selebihnya, kami meminta eksekutif agar memastikan RPJPD Kabupaten Klungkung 2025 – 2045 dapat dipersiapkan sebaik mungkin dengan mengantisipasi segala kendala yang dapat terjadi dengan berkoordinasi ke seluruh pemangku kepentingan," jelas Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Klungkung dihadapan Pimpinan dan Anggota DPRD Klungkung, PJ Bupati Klungkung, serta Forkopimda Kabupaten Klungkung dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Bulan Agustus Tahun 2024, tepatnya pada tanggal 8 Agustus 2024 di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya, DPRD Klungkung.ADV/057DPRDKLUNGKUNG
Bagikan